JAKARTA (Arrahmah.com) – Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting divonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018). Majelis hakim menyatakan Jonru terbukti bersalah dalam kasus penyebaran ujaran kebencian lewat Facebook.
Jonru disebut terbukti bersalah melakukan pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan kepada Jonru lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Seperti diketahui, JPU menuntut pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta kepada Jonru.
Menanggapi vonis tersebut, JPU dan kuasa hukum Jonru mengaku belum bisa mengambil sikap. Mereka masih berpikir-pikir apakah mau mengajukan banding atau tidak.
Jonru menyesalkan vonis hakim terhadap dirinya yang dinilai tidak adil.
“Apa pun keputusannya, selain saya bebas, merupakan keputusan yang tidak adil. Kalau pun saya terima, saya tidak akan ikhlas menerimanya,” ujar Jonru, lansir Tribunnews.
“Saya yakin orang-orang yang mendzalimi saya akan mendapatkan balasan setimpal dari Allah,” timpanya.
(ameera/arrahmah.com)