ANKARA (Arrahmah.com) – Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan telah meminta Turki untuk memasukkan perzinahan sebagai tindak pidana. Erdogan juga menegaskan bahwa upaya untuk membatalkan pasal perzinahan pada tahun 2004 adalah sebuah kesalahan.
“Saya pikir ini adalah waktu yang untuk mendiskusikan masalah perzinahan, karena masyarakat kita berada dalam posisi yang berbeda dalam hal nilai-nilai moral,” kata Erdogan kepada wartawan setelah pidato di parlemen di Ankara, lansir Independet.
“Menurut saya, ini saat yang tepat untuk membahas kembali masalah perzinahan, karena sikap masyarakat terkait hal itu sudah mengalami perubahan,” kata Erdogan.
Ia menjelaskan bahwa ini bukan isu baru karena pernah diusulkan agar masuk tindak pidana pada 2004, dua tahun setelah partai pimpinan Erdogan, Partai Keadilan dan Pembangunan, berkuasa.
“Saat itu kami mengambil langkah tersebut sesuai dengan tuntutan EU, tapi kami telah melakukan kesalahan,” katanya.
Turki terpaksa menunda upaya untuk mengkriminalisasi perzinahan sebagai bagian dari upaya untuk memenuhi kriteria keanggotaan di Uni Eropa, yang melibatkan perubahan menyeluruh terhadap hukum pidana negara tersebut, termasuk diantaranya adalah perluasan kebebasan individu.
Secara khusus para pejabat Uni Eropa menegaskan bahwa dimasukkannya pasal perzinahan di undang-undang hukum pidana akan mempersulit masuknya Turki ke Uni Eropa.
Secara teknis, Turki masih berstatus sebagai calon anggota Uni Eropa, namun perundingan untuk menjadi anggota untuk sementara dibekukan menyusul penangkapan besar-besaran setelah kudeta militer yang gagal pada pertengahan 2016.
Erdogan `menuduh Uni Eropa sengaja mempersulit masuknya Turki` dan `mengancam akan mundur dari perundingan`.
Perundingan secara resmi dimulai pada 2005 namun sejumlah kalangan menilai tidak ada kemajuan berarti dalam beberapa tahun ini.
Kini Erdogan mengangkat kembali perlunya memasukkan perzinahan sebagai tindak pidana dan menggambarkan keputusan mendengarkan masukan Uni Eropa pada 2004 `sebagai kesalahan`.
“Kita sekarang harus melakukan evaluasi, menyiapkan legislasi tentang perzinahan bersama dengan masalah lain seperti pelecehan,” kata Erdogan.
Media di Turki memberitakan bahwa undang-undang baru tentang perzinahan sudah ada dalam program kerja Kementerian Kehakiman.
(ameera/arrahmah.com)