DOHA (Arrahmah.com) – Qatar Central Bank (QCB) telah mengumumkan bahwa bank-bank dilarang melakukan transaksi dalam mata uang virtual Bitcoin dalam bentuk apapun atau menukarnya dengan mata uang lain, membuka rekening bank untuk berurusan dengan mata uang ini, mengirim atau menerima transfer uang dengan tujuan membeli atau menjual mata uang ini.
QCB mengeluarkan surat edaran yang memperingatkan untuk tidak berurusan dengan mata uang ini, dan menegaskan bahwa QCB memberlakukan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum QCB dan peraturan lembaga keuangan yang dikeluarkan oleh Undang-undang No. 13 tahun 2012 jika terjadi pelanggaran terhadap yang tersebut dalam surat edaran ini.
QCB menerangkan bahwa untuk memastikan keamanan sistem keuangan dan perbankan, maka bank-bank di negara ini tidak boleh berurusan dengan mata uang jenis ini, dan menambahkan bahwa perdagangan mata uang virtual, termasuk yang disebut Bitcoin, akhir-akhir ini menyebar di berbagai negara di dunia.
Menurut QCB, Bitcoin adalah mata uang ilegal karena tidak ada komitmen dari bank sentral atau pemerintah manapun di dunia untuk menentukan nilai tukarnya dan untuk melakukan pembayaran serta untuk jual-beli komoditas atau emas.
QCB juga memperingatkan bahwa berurusan dengan mata uang ini beresiko mengalami fluktuasi nilai yang tinggi dan bisa digunakan untuk kejahatan finansial dan pembajakan elektronik, serta risiko merosotnya nilai mata uang ini karena tidak ada penjamin untuk mereka.
(ameera/arrahmah.com)