KOPENHAGEN (Arrahmah.com) – Pemerintah Denmark pada Selasa (6/2/2018) telah mengusulkan pelarangan cadar di ruang publik, menambah jumlah negara Eropa yang melarang pemakaian reliji.
“Ini tidak sesuai dengan nilai-nilai di masyarakat Denmark dan tidak menghargai masyarakat dengan menyembunyikan wajah saat bertemu di ruang publik,” kilah Menteri Kehakiman Soren Pape Poulsen dalam sebuah pernyataan.
“Dengan larangan menutupi wajah, kami menggarisbawahi bahwa di Denmark kami saling menunjukkan kepercayaan dan rasa hormat dengan bertemu muka dengan muka,” tambahnya.
Tidak diketahui berapa banyak Muslimah yang menganakan cadar di Denmark.
“Saya tidak berpikir ada banyak yang mengenakan cadar di sini, di Denmark. Tapi jika Anda melakukannya, Anda harus didenda,” ancam Poulsen kepada wartawan, menurut kantor berita Ritzau. (fath/arrahmah.com)