JAKARTA (Arrahmah.com) – Kementerian Agama mengusulkan kenaikan ongkos ibadah haji 2018 sebesar Rp 900.670 atau 2,58 persen dari BPIH tahun 2017.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Sebagaimana dilansir Teropong Senayan, Lukman mengatakan dalam presentasinya bahwa kenaikan tersebut menyikapi adanya pemberlakukan peraturan dari Pemerintah Arab Saudi dan Kementerian Agama akan meningkatkan pelayanan ibadah haji, maka beberapa komponen biaya langsung dari BPIH akan mengalami perubahan.
Perubahan tersebut meliputi, adanya kenaikan biaya penerbangan pada jemaah haji, penyesuaian PPN 5 persen, perubahan pola pemondokan bagi jemaah haji di Madinah, serta penambahan fruekuensi konsumsi.
Lukman menjelaskan, biaya pemondokan mengalami kenaikan menjadi 1.000 SAR (Saudi Arabia Riyal) per jemaah.
“Tapi, kompensasinya jemaah mendapat tambahan snack pada pagi hari dari 25 kali menjadi 50 kali,” katanya.
Lukman juga memapaparkan, dengan adanya perubahan beberapa komponen biaya langsung dari BPIH, maka Kementerian Agama mengusulkan kenaikan BPIH sebesar Rp 900.670 atau dari Rp 34.899.312 pada tahun 2017 menjadi Rp 35.790.982 pada tahun 2018.
Beberapa anggota Komisi VIII DPR RI, meminta kepada Pemerintah melalui Menteri Agama agar dapat melobi Pemerintah Arab Saudi untuk memberikan dispensasi bagi jemaah haji Indonesia, karena jemaah haji Indonesia adalah jemaah dengan jumlah terbesar dari seluruh negara di dunia.
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI, Asli Chaidir mengatakan agar Kementerian Agama dapat meninjau ulang usulan kenaikan BPIH, dengan pertimbangan calon jemaah haji sudah sangat lama menunggu dan sudah menyetorkan dana haji.
“Saya mengusulkan BPIH tahun 2018 sama dengan BPIH tahun 2017,” kata Chaidir.
(ameera/arrahmah.com)