JAKARTA (Arrahmah.com) – Pada Kamis, (18/1/2018), Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak telah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya sebagai Saksi sehubungan dengan pernyataan dalam Program Acara Metro Realitas dengan judul “Benang Kusut Kasus Novel”.
Dalam surat panggilan tersebut, Dahnil Anzar diminta datang untuk didengar keterangannya pada Senin (22/1/2018), pukul. 14.00 di Unit V Subditkamneg Ditreskrim Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal itu, Direktur Satgas Advokasi
Pemuda Muhammadiyah, Gufroni, SH.,MH. mengatakan bahwa pemanggilan tersebut mengundang banyak pertanyaan.
“Misalnya terkait dengan Laporan Polisi tertanggal 11 April 2017 dan Surat Perintah Penyidikan terbit pada tanggal yang sama. Ini berarti kasusnya sudah lama 10 bulan lalu dan menjadi pertanyaan mengapa Dahnil Anzar baru dipanggil sebagai saksi pada bulan Januari 2018 ini?” kata Gufroni, dalam release yang dilansir portal Pemuda Muhammadiyah, Sang Pencerah.
Ia juga menjelaskan, panggilan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. Hal ini juga memicu keanehan, mengapa Dahnil dipanggil untuk perkara dugaan tindak pidana kekerasan ini. Lalu apa kaitannya dengan statemennya di acara Metro TV?
“Kami berkesimpulan bahwa surat pemanggilan ini bersifat sumir atau tidak jelas. Bahkan terkesan dipaksakan oleh penyidik yang menangani kasus tersebut,” tegas Gufroni.
Gufroni juga menyebutkan, pihaknya mengaku heran dengan pemanggilan ini, karena Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengaku belum melihat isi video terkait Program Acara Realitas Metro TV yang menghadirkan Dahnil Anzar sebagai narasumber.
“Kan kita belum melihat videonya ngomongnya seperti apa,” kata Gufroni, meniru ucapan Kombes Argo sebagaimana dilansir Detiknews, Kamis 18 Januari 2018, 18.37 Wib.
Jadi kami berpendapat, lanjut Ghufroni, bahwa Polda memanggil Dahnil karena isi pernyataannya di tayangan di Metro Tv tersebut tapi belum tahu isi video/tayangannya.
“Sungguh bagi kami, hal ini menjadi keanehan tersendiri dan diluar ketentuan KUHAP terkait alat bukti,” kata Gufroni.
Oleh karena itu, dia menilai surat panggilan ini terkesan mengada-ada untuk mencoba menakut-nakuti Dahnil Anzar sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah yang dikenal lantang bersuara dalam kasus kekerasan terhadap Novel Baswedan dan bersama koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden agar segara membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap pelaku dan aktor intelektual dibalik kasus Novel.
Lebih dari itu, lanjutnya, kami menduga ini adalah upaya sistematis untuk mengkriminalisasikan Dahnil Anzar untuk menghentikan laju geraknya agar tidak lagi bersuara dan tidak lagi mengganggu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus Novel.
“Maka berdasar atas hal tersebut, kami Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah bersama ratusan advokat akan membentuk Tim Pembela Hukum Dahnil Anzar Simanjuntak. Saat ini kami masih menerima para advokat yang bersedia bergabung dalam tim pembela hukum ini dari berbagai wilayah se Indonesia,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)