KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan militer Mesir pada Rabu (17/1/2018) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syaikh Yusuf al-Qardhawi atas tuduhan terlibat dalam tindak kekerasan pada tahun 2015, menurut sebuah sumber pengadilan setempat.
Tindakan kekerasan yang dituduhkan tersebut termasuk pembunuhan seorang petugas polisi di Kairo, tambah sumber tersebut kepada AA.
Al-Qardhawi, kepala Persatuan Cendikiawan Muslim Internasional yang bermarkas di Doha, dilaporkan didakwa dengan “hasutan untuk membunuh”, “menyerbarkan berita palsu”, dan “merusak properti publik”.
Dua puluh enam terdakwa dalam kasus yang sama telah dibebaskan, termasuk empat anggota senior kelompok Ikhwanul Muslimin yang dilarang di Mesir.
Selain Syaikh Qardhawi, Mesir juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada 16 orang lainnya, sementara 8 orang lainnya dijatuhi hukuman mati. (fath/arrahmah.com)