RAMALLAH (Arrahmah.com) – Pengadilan “Israel” pada Kamis malam telah memutuskan untuk membebaskan Nour Tamimi (21) dengan jaminan, menolak seruan yang diajukan olen penuntut militer “Israel” terhadap pembebasannya.
Pengadilan menolak tuntutan penuntut militer “Israel” dan memutuskan untuk membebaskan Nour Tamimi dengan uang jaminan sebesar 5.000 syikal atau setara dengan $ 1.455.
Nour Tamimi ditahan di penjara “Israel” selama dua pekan. Ia ditangkap pada pertengahan Desember setelah sepupunya, Ahed Tamimi (16), ditahan karena menampar dan menendang tentara “Israel” yang memasuki pekarangan rumahnya di Desa Nabi Saleh di distrik Ramallah, Tepi Barat yang diduduki.
Sebagaimana dilansir MEMO (8/1/2018), Nour ditahan karena terlibat dalam insiden tersebut, meskipun tidak ada tuduhan yang diajukan terhadapnya.
Ahed telah didakwa atas 12 tuduhan, termasuk menyerang seorang perwira dan tuduhan melempar batu sebelumnya. (fath/arrahmah.com)