JAKARTA (Arrahmah.com) – Ramai di linimasa video ustadz Bachtiar Nasir, ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), yang meminum air kencing unta dan susu unta di peternakan unta di Hudaibiyah Mekkah, Arab Saudi.
Di dalam keterangan videonya, Ustadz Bachtiar Nasir menuliskan hukum tentang bolehnya meminum air kencing dan susu unta.
Sebenarnya dalil tentang hukum berobat dengan kencing unta sudah gamblang ditulis oleh Ustadz Bachtiar Nasir, tapi video ini masih memancing perdebatan netizen. Bisa jadi karena hal ini belum terlalu familiar, khususnya di kalangan Muslim di Indonesia.
Beberapa netizen memberikan komentar tentang meminum air kencing unta. seperti halnya akun Twitter @blogdokter.
“Menyebar video seseorang yang minum campuran kencing onta dan susu, yang katanya bermanfaat bagi kesehatan. Menghadapi video kayak gini ya logika saja sih. :),” kicau @blogdokter.
“Dalam dunia kedokteran, apapun bisa dijadikan obat selama telah bisa dibuktikan khasiatnya maupun efek sampingnya melalui sebuah studi ilmiah.”
“Bila campuran susu dan kencing onta tersebut belum bisa dibuktikan manfaatnya secara ilmiah, tentu saja menyesatkan bila diakui bermanfaat bagi kesehatan.”
Cuitan @blogdokter ini mendapat tanggapan beragam dari netizen.
Baca juga: Hukum Berobat Dengan Meminum Air Kencing Unta Menurut Pandangan Ulama’ Islam
@NikoPPratama “@blogdokter simple saja sih dok, agama kami (islam) meyakini itu suatu kebenaran krn ditopang oleh dalil yg shahih, biarpun itu bertentangan dgn logika dan ilmu pengetahuan modern, krn itu yg namanya mengimani. sama seperti dalam kepercayaan anda yg menghormati binatang sapi. :)”
Kalau ada isu begini, apalagi terkait dengan tokoh yang terlibat dalam Aksi Bela Islam, maka Denny Siregar dan sejenisnya seperti Budiman Sudjatmiko akan menjadi yang terdepan dalam memberikan komentar.
Mantan aktivis Partai Rakyat Demokrat (PRD) itu menulis di akun twitternya, “Jika air kencing manusia saja najis, knp air kencing unta bisa dianggap lebih sah utk diminum? Yg spt ini akan membawa umat Islam ke mana?”
Sedangkan Denny Siregar berkomentar begini,”
“KENCING ONTA. Bachtiar Nasir menyarankan untuk minum kencing onta sebagai obat.. Seperti kata pepatah, “Gurunya minum kencing onta sambil berdiri, muridnya minum kencing onta sambil lari-lari..” Sangat KHILAFAH sekali.. Wahhh… Micin bakalan gak laku nihhhh.. ??”
Lalu bagaimanakah hukum meminum kencing unta dalam pandangan ulama?
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, di antaranya ada yang berpendapat bahwa air kencing unta tidak najis. Ini adalah pendapat Malikiyah dan Hanabilah [Utsaimin, Syarh Mumti’ : 1/ 208, 227 ] serta sebagian dari ulama Syafi’yah, seperti Ibnu Huzaimah, Ibnu Mundzir, Ibnu Hibban, Abu Sa’id al Isthihri, Royyani. [Nawawi, al-Majmu’ : 2/ 549, Ibnu Hajar, Fath al-Bari : 1/ 404]
Dalil mereka adalah sebagai berikut :
Hadist ‘Urayinin :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِيَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ فَجَاءَ الْخَبَرُ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمْ فَلَمَّا ارْتَفَعَ النَّهَارُ جِيءَ بِهِمْ فَأَمَرَ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسُمِرَتْ أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوا فِي الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلَا يُسْقَوْنَ
Dari Anas bin Malik berkata, “Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka membunuh pengembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadist di atas menunjukan bahwa air kencing unta tidak najis, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan ‘Urayinin yang terkena sakit untuk berobat dengan meminum air susu dan air kencing unta. Beliau tidak akan menyuruh untuk meminum sesuatu yang najis. Adapun air kencing hewan-hewan lain yang boleh dimakan juga tidak najis dengan mengqiyaskan kepada air kencing unta.
Hadist di atas juga berlaku bagi semua unta dan semua orang, tidak dikhusukan bagi Urayinin saja, karena pada seperti dalam kaedah ushul fiqh disebutkan bahwa :
العِبرَة بِعُمُومِ اللَّفظِ لَا بِخُصُوصِ السَّبَبِ
“ Teks-teks Al Qur’an dan Sunnah itu yang dipakai adalah keumuman lafadhnya, bukan kekhususan sebabnya. “ [Suyuti, Al-Itqan fi Ulum al-Qur’an, 1/ 89, Zarkasyi, Al-Burhan fi Ulum al-Qur’an, Beirut, Dar Ihya Kutub al Arabiyah, 1957 : 1/ 32]
Berkata Ibnu Mundzir :
وَمَن زَعَمَ أَنَّ هَذَا خَاص بِأولَئكِ الأَقوَام فَلم يُصِب ، إِذ الخَصَائِص لَا تَثبُت إِلّا بِدَلِيل
“Barang siapa yang mengatakan bahwa hadits ini khusus orang-orang tersebut, maka orang itu tidak benar, karena kekhususan itu tidak bisa ditetapkan kecuali dengan dalil. “[Ibnu Hajar, Fath al-Bari : 1/ 404]
Kedua, hadist Anas bin Malik: “Dari Anas berkata, “Sebelum masjid dibangun, Nabi shalat di kandang kambing. Dibolehkan sholat di dalam kandang kambing menunjukkan bahwa kencing kambing tidak najis, karena kandang kambing pasti ada kencing dan kotoran kambing.”(H.R. Bukhari)
Dibolehkannya sholat di dalam kandang dalam hadist di atas menunjukkan bahwa air kencing kambing adalah suci tidak najis, karena biasanya kandang kambing itu tidak bisa terlepas dari air kencing dan kotoran kambing.
Ketiga, kaidah Fiqh yang disebut dengan Al Bara’ah Al Asliyah (pada dasarnya segala sesuatu yang belum ada hukumnya itu kembali kepada asalnya) dan asal dari segala sesuatu itu suci termasuk air kencing unta dan kambing, barang siapa yang menganggapnya najis, maka dia harus mendatangkan dalil, dan tidak didapatkan dalil.
Dari uraian di atas dapatlah dikatakan bahwa air kencing unta, kambing dan semua hewan yang boleh dimakan adalah suci dan tidak najis.
Hukum Berobat Dengan Minum Air Kencing Unta
Para ulama membolehkan berobat dengan minum air kencing unta. Adapun dalil mereka adalah sebagai berikut:
Pertama, hadist ‘Urayinin di atas. Hadits di atas bagi kelompok yang mengatakan bahwa air kencing unta tidak najis, maka tidak ada masalah. Dan dibolehkan berobat dengan sesuatu yang tidak najis. Bagi yang mengatakan bahwa air kencing unta najis, maka peristiwa dalam hadits tersebut adalah karena darurat. Sehingga dibolehkan berobat dengan air kencing unta – walaupun menurut mereka najis- karena darurat.
Berkata Khatib Syarbini, “Adapun perintah Rasulullah saw kepada Al-‘Arayinin untuk meminum kencing unta, tujuannya adalah untuk pengobatan. Dan pengobatan dengan sesuatu yang najis dibolehkan, jika memang yang suci tidak bisa menggantikannya”.
Kedua, hadist Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya dalam air kencing unta dan susunya bisa untuk mengobati sakit perut (rusak pencernaannya)”. (H.R. Ahmad)
Ketiga, terbukti secara ilmiah dan uji laboratorium bahwa air kencing unta yang dicampur dengan susu unta, bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit, di antara nya penyakit kanker, leukemia (kanker darah), hepatitis, penyakit gula (diabetes) dan penyakit kulit.
Dari keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa air kencing unta hukumnya tidak najis menurut pendapat yang benar. Oleh karena itu, dibolehkan berobat dengan air kencing unta, selain pernah diperintahkan oleh Rasulullah saw kepada yang terkena penyakit, begitu juga secara medis ternyata air kencing unta banyak manfaatnya.Wallahu A’lam. Dikutip dari situs resmi DR. Zain An Najah.
(ameera/arrahmah.com)