KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan pidana Kairo menghukum mantan Presiden Mesir, Muhammad Mursi, dan 19 orang lainnya tiga tahun penjara pada Sabtu (30/12/2017), dan mendendanya sebesar 2 juta pound Mesir ($ 112.700) atas tuduhan menghina pengadilan.
Terdakwa lain yang diadili dalam kasus yang sama termasuk aktivis Mesir terkemuka Alaa Abdel Fattah dan anggota parlemen serta presenter televisi Tawfik Okasha malah diberi denda mulai dari 30.000 sampai 1 juta pound Mesir.
Menurut media, putusan tersebut masih bisa diajukan banding.
Mursi, yang dipilih secara ‘demokratis’ setelah revolusi Mesir tahun 2011, digulingkan pada pertengahan 2013 oleh Jenderal Abdel Fattah Al-Sisi, yang sekarang menjabat sebagai presiden, melalui sebuah kudeta militer.
Dia langsung ditangkap dan sekarang menjalani hukuman 20 tahun setelah dipidana menghasut pembunuhan pemrotes selama demonstrasi tahun 2012 dan hukuman 25 tahun karena memata-matai Qatar. (althaf/arrahmah.com)