NEW DELHI (Arrahmah.com) – Majelis rendah parlemen India mengeluarkan sebuah undang-undang pada Kamis (28/12/2017) yang ditujukan untuk menuntut para laki-laki Muslim yang menceraikan istri mereka melalui “talaq tiga”.
RUU ini sekarang dikirimkan ke majelis tinggi parlemen, dan kemungkinan akan disetujui.
Pada Agustus, Mahkamah Agung memutuskan bahwa undang-undang inkonstitusional yang memungkinkan laki-laki Muslim untuk menceraikan istri mereka dengan mengucapkan kata “talaq”, yang berarti perceraian dalam bahasa Arab, tiga kali.
Media India mengklaim kaum perempuan Muslim telah mengajukan petisi ke pengadilan, dengan alasan praktik suami menceraikan mereka melalui talaq tiga ini tidak hanya melanggar hak mereka namun membuat banyak perempuan terpinggirkan.
“Hanya sebuah undang-undang yang secara eksplisit dapat melarang talaq tiga. Kita harus menerapkan prosedur hukum untuk menyediakan tunjangan dan melindungi hak asuh anak-anak,” kata Menteri Hukum India, Ravi Shankar Prasad.
RUU tersebut akan membuat praktik tersebut menjadi pelanggaran yang tidak dapat dibantah dengan hukuman penjara tiga tahun.
Sementara itu, anggota Dewan Hukum Personal Muslim All India mengatakan bahwa pemerintah tidak memiliki hak untuk melarang talaq tiga, karena hal itu secara langsung mengganggu urusan personal kaum Muslim. (althaf/arrahmah.com)