BAGHDAD (Arrahmah.com) – Dewan Keamanan Nasional Irak pada Ahad (17/9/2017) menolak sebuah referendum untuk kemerdekaan Pemerintah Daerah Kurdi (DRG) di Irak utara dengan alasan tidak konstitusional.
Dewan yang dipimpin oleh Abadi tersebut bertemu di ibu kota Baghdad, ujar pernyataan dari kantor Perdana Menteri Irak Haider al-Abadi.
Menurut pernyataan itu, dewan tersebut menolak referendum Kurdi yang menganggapnya “tidak konstitusional”. Ia menambahkan bahwa referendum tersebut juga merupakan ancaman bagi keamanan nasional dan kesatuan negara tersebut.
Pernyataan itu menambahkan bahwa dewan tersebut menekankan pentingnya memecahkan masalah melalui dialog daripada mempertaruhkan keamanan negara , lansir AA. (fath/arrahmah.com)