YERUSALEM (Arrahmah.com) – Pengadilan tinggi Zionis “Israel” membebaskan salah satu imam dan khotib di Al-Quds Syaikh Nuruddin Ar-Rajabi pada senin sore (21/8), dengan syarat dalam tempo satu minggu ia harus meninggalkan Al Quds. Ia diberi uang transport sebanyak 5000 syekel, lapor Aqsatv.
Syaikh Rajabi dipanggil intelijen “Israel” pada hari sebelumnya di Markas Maskubiyah, sebelah barat Al Quds. Kemudian, mereka menangkapnya dan memperpanjang masa penangkapannya sampai jatuh keputusan untuk mengeluarkannya dari Al-Quds. (siraaj/arrahmah.com)