COPENHAGEN (Arrahmah.com) – Otoritas Denmark telah menuduh seorang ulama melanggar undang-undang provokasi penghinaan dan kebencian dengan membuat pernyataan anti-gay, di mana dia mengatakan homoseksualitas sebagai sesuatu yang tidak wajar.
Dalam komentarnya melalui surat kabar Skive Folkeblad setempat pada bulan Juni 2016, Mohammad Jammal mengatakan, “homoseksualitas tidak wajar, hal ini sama halnya dengan memiliki orientasi seksual terhadap hewan.” Jammal berkomentar serupa pada harian nasional Jyllands-Posten.
Jaksa penuntut umum Denmark dan seorang jaksa penuntut umum di kota Viborg mengatakan bahwa ucapan tersebut “mengejek dan merendahkan kalangan homoseksual”, melanggar larangan kode kriminal dalam penghinaan dan ucapan kebencian.
“Ucapan tersebut sangat kotor sehingga kami ingin pengadilan memutuskan apakah undang-undang Denmark telah dilanggar,” klaim jaksa penuntut negara Jan Reckendorff dalam sebuah pernyataan.
Tidak diketahui kapan kasus itu akan dibawa ke meja hijau. Jika terbukti, pelanggaran tersebut bisa menyebabkan denda atau hukuman dua tahun penjara. (althaf/arrahmah.com)