JAKARTA (Arrahmah.com) – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengusir penghuni rusunawa yang menunggak pembayaran telah menambah dosa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bekas Gubernur DKI sekaligus terpidana penoda agama Islam.
Pasalnya, mereka yang diusir tersebut merupakan warga relokasi penertiban kawasan kumuh atau warga terprogram.
“Daftar dosa kegagalan Ahok (mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama) makin panjang. Ternyata program relokasi warga penertiban tidak berhasil dengan baik,” kata anggota DPRD DKI Dwi Ratna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (10/8).
Menurut Ratna, apabila pengusiran terhadap penghuni rusunawa betul-betul dilaksanakan, maka akan menimbulkan masalah sosial baru yang pelik. Bahkan berpotensi memunculkan masalah gangguan sosial serta naiknya angka kriminalitas.
“Penghuni rusunawa yang terusir bisa kembali tinggal di lokasi-lokasi terlarang,” ujar Ratna.
Dari data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ada sekitar 6.514 unit yang dihuni oleh penghuni relokasi menunggak bayar sewa rusun.
Sementara Kepala Dinas Perumahaan Rakyat dan Kawasan Permukiman pemprov DKI, Agustino Darmawan mengaku bahwa pihaknya hanya melakukan tugas sesuai prosedur.
“Pokoknya yang melanggar kita tertibkan. Yang jelas kami hanya lakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya di Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman di Jalan Jati Baru, Jakarta, Rabu (9/8).
Diungkapkan Agustino, ada aturan yang harus dijalankan bagi penunggak sewa rusun. Sedangkan untuk masalah pembayaran, pihaknya telah memberikan surat teguran sebelum melakukan pengusiran.
“Kita beri surat teguran pertama, kedua untuk melakukan pembayaran. Jika tidak, kami melakukan penyegelan. Apabila tidak ada itikad baik, maka kita minta dengan sukarela mengosongkan,” tandasnya seperti diberitakan RMOLJakarta.
Sebelumnya Pemprov DKI sudah menyatakan ada empat rusun di Jakarta yang bermasalah tentang uang sewa. Bahkan, penghuni di empat rusun itu menunggak uang sewa hingga nilainya membengkak sebanyak Rp 1,3 miliar.
Empat rusun yang penghuninya bermasalah dalam pembayaran uang sewa di antaranya, Rusun Marunda dengan nilai tunggakan sebesar Rp 893 juta, Rusun Tipar Cakung Rp 330 juta, Rusun Kapuk Muara Rp 132 juta dan Rusun Penjaringan sebanyak Rp 21 juta.
(azm/arrahmah.com)