JAKARTA (Arrahmah.com) – Juru bicara DK Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH), Ahmad Abdul Aziz, sangat berharap agar negara dapat hadir dan memberikan perlindungan hukum dalam kelancaran pembangunan masjid kaum muslimin yang telah memiliki perijinan yang sah.
“Negara harus mampu memberikan perlindungan yang cukup terhadap hak-hak warganegara dalam peribadatan yang dijamin oleh undang-undang RI. Negara harus dapat menegakkan hukum kepada pihak-pihak yang melakukan tindakan-tindakan melawan hukum yang sampai saat ini tersentuh hukum,” jelasnya dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (8/8/2017) .
Berikut selengkapnya isi rilis tersebut
Alhamdulillah, segala puji kita panjatkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, kepada-Nya kita memohon pertolongan dan mengharap ampunan. Shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada Rasulullah Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam, keluarga, sahabat dan pengikutnya yang senantiasa istiqomah dalam menegakkan sunnah beliau hingga akhir zaman.
Pada hari ini Senin tanggal 7 Agustus 2017, sekumpulan orang melakukan intimidasi di lokasi pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) yang berlokasi di Jalan Kolonel Ahmad Syam No 46, KPP IPB Baranang Siang IV Blok A, RT 03 RW 10 Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Intimidasi tersebut bukanlah intimidasi yang pertama kali tetapi sudah dilakukan berulang kali dan salah satunya pada masa lalu melakukan pencopotan plank IMB yang diterbitkan oleh Pemda Kota Bogor. Intimidasi kali ini diawali dengan mulai berkumpulnya massa secara berangsur-angsur di sekitar lokasi pembangunan masjid pada pagi hari. Kemudian pada sekitar jam 10. 40, sekumpulan orang dengan mengendarai sepeda motor mulai melintas di depan lokasi masjid dan orang-orang yang berkumpul secara berangsur-angsur meninggalkan lokasi sekitar masjid untuk berkumpul di kantor Kecamatan Tanah Baru karena ada rencana pertemuan yang dimediasi oleh Camat Bogor Utara antara pihak MIAH dengan pihak yang menentang pembangunan MIAH. Pertemuan tersebut tidak terlaksana karena suasana di kantor kecamatan sudah tidak kondusif dan 2 (dua) orang utusan MIAH yang telah berada di Kantor Kecamatan meninggalkan Kantor Kecamatan setelah berkoordinasi dengan Camat Bogor Utara yang akan merancang ulang pertemuan.
Sekumpulan massa yang tidak diketahui asal usulnya tersebut kemudian bergerak ke lokasi pembangunan masjid dan melakukan kegiatan-kegiatan intimidasi dan teror yang bersifat anarkis antara lain memaksa memasuki lokasi pembangunan masjid dan kemudian keluar lagi; melempar batu dan menendang serta merusak pintu dan pagar proyek; merusak dan mengambil banner nasihat kebaikan untuk pembangunan masjid; melontarkan caci-maki dan ancaman; dan mengancam akan melakukan pembakaran apabila kegiatan pembangunan masjid tidak dihentikan.
Perlu diketahui bahwa MIAH taat kepada hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak berdirinya pada tahun 2001 hingga saat ini. Pembangunan MIAH yang dilakukan berdasarkan IMB nomor 654.8/SK.151-Diskim-tahun 2001 tersebut selanjutnya diputuskan untuk direnovasi total karena kebutuhan ruang yang lebih luas. Sehubungan dengan hal tersebut sejak Februari tahun 2016 DKM MIAH mulai melakukan pengumpulan kelengkapan persyarata dan pengurusan IMB. Alhamdulillah pada tanggal 29 September 2016, IMB diterbitkan oleh Pemda Kota Bogor dengan Nomor: 645.8–1014-BPPTPM-IX/2016. Berdasarkan IMB tersebut, pembangunan masjid mulai dilaksanakan pada bulan Oktober 2016. Pembangunan ini kemudian harus dihentikan sementara setelah berjalan kurang lebih satu bulan karena adanya intimidasi dan teror dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan atas arahan Bapak Walikota Bogor pada pertemuan tanggal 9 Desember 2016. Sesuai arahan Bapak Walikota pada pertemuan tersebut, DKM MIAH telah melakukan berbagai upaya pendekatan, komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak baik insitusi formal maupun informal dan melaporkan hasilnya kepada Bapak Walikota Bogor dengan tembusan kepada instansi terkait. Disisi lain arahan Walikota Bogor kepada pihak yang menentang untuk mencabut spanduk-spanduk provokasi dan fitnah sampai ini tidak dilakukan. Hal ini juga menunjukkan ketidakpatuhan atas arahan Bapak Walikota dan tidak adanya itikat baik dari pihak-pihak yang menentang pembangunan MIAH.
Dengan kesabaran sekitar 8 bulan menunggu situasi yang kondusif dan sesuai dengan IMB yang telah dimiliki serta karena kerinduan kaum muslimin untuk mengumandangkan adzan dan menegakkan sholat berjamaah serta menuntut ilmu yang bermanfaaat, maka pembangunan MIAH dimulai kembali pada tanggal 30 Juli 2017. Adzan dan sholat berjamaah juga telah dimulai kembali dengan fasilitas yang seadanya. Namun kembali hak-hak Allah untuk diibadahi terganggu karena adanya intimidasi dan teror yang dilakukan pada hari ini. Kepatuhan MIAH terhadap hukum tidak mendapatkan perlindungan hukum. Pada hari ini kami menyaksikan hak-hak warganegara untuk beribadah di tempat-tempat ibadah kembali tidak mampu dilindungi oleh negara. Intimidasi dan teror kembali berlangsung didepan aparatur negara. Hukum belum ditegakkan, para penentang hukum justru secara bebas dapat melakukan tindakan-tindakan melawan hukum.
Sehubungan hal-hal tersebut DKM MIAH sangat berharap agar negara dapat hadir dan memberikan perlindungan hukum dalam kelancaran pembangunan masjid kaum muslimin yang telah memiliki perijinan yang sah. Negara harus mampu memberikan perlindungan yang cukup terhadap hak-hak warganegara dalam peribadatan yang dijamin oleh undang-undang RI. Negara harus dapat menegakkan hukum kepada pihak-pihak yang melakukan tindakan-tindakan melawan hukum yang sampai saat ini tersentuh hukum.
Hanya kepada Allah Ta’ala sajalah kami bertawakal dan memohon perlindungan-Nya. Semoga Allah Azzawajalla menggerakkan hati-hati manusia yang masih mencintai Allah untuk melindungi pembangunan rumah Allah tempat manusia ruku dan sujud kepada-Nya.
(azm/arrahmah.com)