YERUSALEM (Arrahmah.com) – “Israel” menekan para warga Palestina untuk meninggalkan rumah mereka melalui sebuah kebijakan pemindahan sistematis yang melanggar hukum internasional, Human Rights Watch (HRW) mengatakan pada Selasa (8/8/2017).
Dalam sebuah laporan baru, LSM hak asasi yang berbasis di New York tersebut mengatakan bahwa pencabutan izin tinggal warga Palestina sering terjadi, di samping pembongkaran rumah dan pembatasan bangunan warga Palestina di kota tersebut, yang berfungsi untuk meningkatkan jumlah pemukiman Yahudi di Yerusalem timur yang diduduki.
“Israel” membatasi pertumbuhan penduduk Palestina yang diduduki,” laporan tersebut menyatakan. “Kenyataan ini mencerminkan tujuan pemerintah ‘Israel’ untuk mempertahankan mayoritas Yahudi yang solid di kota ini.”
“Sistem tempat tinggal ‘Israel’ di Yerusalem memberlakukan persyaratan berat bagi warga Palestina untuk mempertahankan status mereka, dengan konsekuensi signifikan bagi mereka yang tidak melakukannya,” tambah laporan tersebut sebagaimana dilansir AA.
Laporan tersebut melanjutkan bahwa berdasarkan angka-angka yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri ‘Israel’, “antara awal pendudukan ‘Israel’ di Yerusalem Timur pada tahun 1967 dan akhir tahun 2016, ‘Israel’ mencabut status setidaknya 14.595 warga Palestina dari Yerusalem Timur”.
Sarah Leah Whitson, direktur Middle East HRW, dikutip dalam laporan tersebut yang mengatakan bahwa “Israel mengklaim untuk memperlakukan Yerusalem sebagai kota terpadu, namun kenyataannya secara efektif merupakan seperangkat aturan untuk orang Yahudi dan lainnya untuk orang Palestina”. (fath/arrahmah.com)