JAKARTA (Arrahmah.com) – Upaya pemerintah memburu PNS eks anggota HTI adalah bukti budaya feodalisme masih terjadi di Indonesia, demikian pandangan Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof. Jimly Asshidiqie. Menurutnya, hal tersebut adalah budaya jahiliyah yang harus ditinggalkan.
Mengutip Republika, pembubaran HTI yang didasari Perppu No 2 tahun 2017 tentang Ormas, dirasa Jimly tidak perlu diperlebar dengan dipecatnys para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga tergabung sebagai menjadi anggota HTI.
“Budaya kita feodal. Inilah yang jadi sebab waktu kita bubarkan PKI. Tetangga eks-PKI juga diburu orang. Ini kan budaya yang jahiliyah. Tingkat peradaban demokrasi yang rendah. Itu tidak sehat. Jadi kalau ada orang bersalah, anak cucu tidak perlu dianggap terlibat,” ujar dia saat ditemui di Gedung Nusantara IV DPR MPR RI, Ahad (30/7/2017).
Dia juga menambahkan, jika ada pernyataan dar satu atau dua orang jangan langsung dianggap keberpihakan resmi negara. Zaman sudah berubah. Terledih faktor media sosial yang mengubah satu omongan menjadi omongan semua orang.
“Misal Kapolsek ngomong begini langsung wruuut diterima, seolah pikiran sama dengan dia. Jadi misal statement dari Menag, kalau ber-Islam jangan serius, maksud dia itu jangan tegang. Tapi langsung digoreng di media sosial,” sentil Jimly.
Menurutnya pernyataan Mendagri hanya saran bukan sebuah hukum yang berlaku. Tetapi orang yang mendengar pernyataan itu seolah seperti menjadi sebuah hukum.
“Adalagi Adhyaksa, disetop anggaran Pramuka, langsung geger, itu bukan kebijakan resmi. Mungkin ada penilaian yang belum beres. Kita sederhanakan. Pokoknya siapa yang bersalah dia yang bertanggung jawab. Tidak ada hukuman, bagi orang yang tidak melakukan kesalahan,” papar dia lagi.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo bilang bahwa PNS terbukti anggota HTI dipersilakan mundur dari tugasnya. Sementara Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir juga diketahui akan mengumpulkan para rektor untuk membahas masalah ini. Nantinya, para dosen yang berstatus sebagai PNS akan diminta untuk meninggalkan organisasi HTI jika memang terlibat dalam Ormas yang telah dibubarkan pemerintah tersebut.
(azm/arrahmah.com)