PAREPARE (Arrahmah.com) – Darmawati, SAg, seorang guru agama di SMA Negeri 3 Parepare, Sulsel divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Parepare atas tuduhan pemukulan terhadap siswinya berinisial AY. Dia dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan 7 bulan percobaan.
Vonis terhadap Darmawati itu menuai simpati berbagai elemen masyarakat. Aksi solidaritas pun digelar karena menganggap vonis terhadap Darmawati tidak seharusnya dijatuhkan kepadanya.
Para peserta aksi mendatangi kantor Pengadilan Negeri Parepare pada Jumat, 28 Juli 2017, untuk menemani dan mengawal Darmawati mengambil salinan putusan pengadilan atas vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya.
Selain itu, para peserta aksi juga menandatangani spanduk dukungan moril kepada guru agama SMAN 3 Parepare itu dilanjutkan dengan mengheningkan cipta selama 10 menit serta menyanyikan lagu “Hymne Guru” secara serentak.
“Masa tersangka sabu 1,6 kg bisa bebas, malah guru bisa dipidana,” sindir salah seorang peserta aksi.
Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Parepare, Asram AT Djadda, yang juga turut hadir dalam aksi solidaritas itu mengatakan guru dilindungi undang-undang dalam menjalankan profesinya.
Utamanya berkaitan dengan PP No 47 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Terhadap Guru.
“Apakah guru bisa dipidana karena mendisiplinkan siswa?” kata Asram dalam keterangan tertulisnya.
Dilansir Liputan6.com, turut hadir dalam aksi solidaritas untuk Darmawati antara lain dari jajaran Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Parepare, Pemuda Muhammadiyah, IGI, PGHI, Koordinat Perjuangan Rakyat, HMI PGSD Parepare, PMI, dan IMM.
(ameera/arrahmah.com)