JAKARTA (Arrahmah.com) – Ribuan ummat Islam dari berbagai organisasi masyarakat, siang tadi, Jumat (28/7/2017), menggelar aksi menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), di Mahkamah Konstutusi (MK), Jakarta Pusat.
Aksi diikuti sekitar 10 ribu massa yang terdiri dari alumni 212 dan massa dari puluhan ormas Islam.
“Aksi penolakan Perppu ini sebagai jihad konstitusional. Sekaligus mendukung hakim MK untuk bersikap adil membatalkan Perppu karena bertentangan dengan UUD 1945 dan kebebasan dalam berorganisasi dan berpendapat,” ujar Ketua Alumni 212, Slamet Ma’arif, Jumat (28/7).
Aksi yang diikuti sekitar 10 ribu massa ini juga meminta Presiden Joko Widodo dan DPR RI mencabut Perppu tersebut.
“Awalnya kami ingin long march dari Masjid Istiqlal ke Istana, tetapi karena judicial review yang disampaikan oleh Pak Yusril sudah mulai disidangkan di MK, maka bolanya sudah di MK,” imbuh Slamet.
Mereka kemudian bertemu dengan perwakilan dari Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan uji formil dan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Organisasi Masyarakat (Ormas). Aksi damai ini diprakarsai Alumni 212.
Perwakilan Aksi 287 diterima oleh pihak MK yang diwakili oleh Nalom Kurniawan, Panitera MK Kasianur, dan Panitera Muda I MK Triyono Edy.
(ameera/arrahmah.com)