SEMARANG (Arrahmah.com) – Komandan Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) Jawa tengah (Jateng), Muhammad Ismail, merasa gerah dengan sikap Kapoltabes Semarang, Abiyoso Seno Aji.
Diketahui, Abiyoso melontarkan pernyataan provokatif dan menunjukkan kearoganabnya sebagai aparat, menyusul rencana aksi ormas FUIS (Forum Umat Islam Semarang) pada Sabtu 21 Juli 2017, terkait penolakan terhadap penerbitan Perppu Ormas.
“Dari kelompok yang mau demo, silakan keluarkan senjata api dari gudangnya. Kalau mereka nekat, berarti akan terjadi pertumpahan apa yang harus ditumpahkan di sepanjang Jalan Pahlawan ini,” tegas Abiyoso.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ismail menilai Abiyoso tidak memahami Undang-undang dasar Negara. Dia meminta Kapoltabes, diungsikan ke pelosok terpencil.
“Kapolres yang tidak memahami UUD 45. Seharusnya dia dipindah ke Polres terpencil,” tandas Ismail, sebagaimana dilansir Sang Pencerah, Selasa (25/7/2017).
Ismail mengungkapkan bahwa demo diatur Undang-undang. Tugas Polisi hanya mengamankan, tidak perlu bersikap arogan dan memprovokasi masyarakat.
“Bukankah berserikat, berkumpul dan mengutarakan pendapat itu dibolehkan. Pejabat yang melarang, mending disuruh menghafal 36 butir-butir Pancasila lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ismail menegaskan bahwa Polisi yang bersikap seperti itu sangat tidak cakap dan akan membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Ini baru jadi Kapoltabes sudah bersikap seperti itu, nanti jika jadi Kapolri akan sangat berbahaya bagi NKRI,” pungkasnya.
Sebelumnya, anggota komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsyi juga mengaku berang dengan pernyataan Kapoltabes Semarang yang menyebut siapapun yang menolak Perppu Ormas adalah kroni-kroni dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Aboe Bakar sangat menyayangkan ada aparat kepolisian yang mengeluarkan pernyataan seperti itu.
“Saya menyayangkan adanya aparat kepolisian yang mengklaim bahwa menolak Perppu berarti kroni HTI sebagaimana dilansir beberapa media. Ini sama saja fait accomplikewenangan DPR, karena kewenangan DPR adalah menyetujui atau menolak Perppu,“ ujar Aboe Bakar, di Jakarta, Ahad (23/7/2017), sebagaimana dilansir Teropong Senayan.
Ia juga menyesalkan ada aparat kepolisian yang malah membangun opini bahwa yang menolak Perppu Ormas tersebut adalah kroni-kroni HTI. Selain itu, Aboe Bakar juga meminta Kapolri untuk melakukan pembinaan terhadap oknum-oknum yang tidak faham konstitusi.
(ameera/arrahmah.com)
SEMARANG (Arrahmah.com) – Komandan Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) Jawa tengah (Jateng), Muhammad Ismail, merasa gerah dengan sikap Kapoltabes Semarang, Abiyoso Seno Aji.
Diketahui, Abiyoso melontarkan pernyataan provokatif dan menunjukkan kearoganabnya sebagai aparat, menyusul rencana aksi ormas FUIS (Forum Umat Islam Semarang) pada Sabtu 21 Juli 2017, terkait penolakan terhadap penerbitan Perppu Ormas.
“Dari kelompok yang mau demo, silakan keluarkan senjata api dari gudangnya. Kalau mereka nekat, berarti akan terjadi pertumpahan apa yang harus ditumpahkan di sepanjang Jalan Pahlawan ini,” tegas Abiyoso.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ismail menilai Abiyoso tidak memahami Undang-undang dasar Negara. Dia meminta Kapoltabes, diungsikan ke pelosok terpencil.
“Kapolres yang tidak memahami UUD 45. Seharusnya dia dipindah ke Polres terpencil,” tandas Ismail, sebagaimana dilansir Sang Pencerah, Selasa (25/7/2017).
Ismail mengungkapkan bahwa demo diatur Undang-undang. Tugas Polisi hanya mengamankan, tidak perlu bersikap arogan dan memprovokasi masyarakat.
“Bukankah berserikat, berkumpul dan mengutarakan pendapat itu dibolehkan. Pejabat yang melarang, mending disuruh menghafal 36 butir-butir Pancasila lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ismail menegaskan bahwa Polisi yang bersikap seperti itu sangat tidak cakap dan akan membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Ini baru jadi Kapoltabes sudah bersikap seperti itu, nanti jika jadi Kapolri akan sangat berbahaya bagi NKRI,” pungkasnya.
Sebelumnya, anggota komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsyi juga mengaku berang dengan pernyataan Kapoltabes Semarang yang menyebut siapapun yang menolak Perppu Ormas adalah kroni-kroni dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Aboe Bakar sangat menyayangkan ada aparat kepolisian yang mengeluarkan pernyataan seperti itu.
“Saya menyayangkan adanya aparat kepolisian yang mengklaim bahwa menolak Perppu berarti kroni HTI sebagaimana dilansir beberapa media. Ini sama saja fait accomplikewenangan DPR, karena kewenangan DPR adalah menyetujui atau menolak Perppu,“ ujar Aboe Bakar, di Jakarta, Ahad (23/7/2017), sebagaimana dilansir Teropong Senayan.
Ia juga menyesalkan ada aparat kepolisian yang malah membangun opini bahwa yang menolak Perppu Ormas tersebut adalah kroni-kroni HTI. Selain itu, Aboe Bakar juga meminta Kapolri untuk melakukan pembinaan terhadap oknum-oknum yang tidak faham konstitusi.
(ameera/arrahmah.com)