KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir pada Senin (17/7/2017) memvonis delapan anggota Ikhwanul Muslimin karena serangan terhadap sebuah kantor polisi di Damanhour, Beheira, utara Kairo, kantor berita Xinhua melaporkan, mengutip Kantor Berita Timur Tengah (MENA).
Dua terdakwa lainnya dalam kasus tersebut mendapat hukuman seumur hidup sementara 10 lainnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Para terdakwa dihukum oleh pengadilan pidana di ibu kota Damanhour karena bergabung kelompok yang dilarang, menyerang sebuah departemen kepolisian, dan memiliki senjata api. (althaf/arrahmah.com)