JAKARTA (Arrahmah.com) – Mantan Anggota Pansus RUU Ormas, Indra, SH. MH menyebut penerbitan Perppu untuk pembubaran ormas merupakan bentuk kemunduran dan akan mencederai demokrasi. Pasalnya, Perppu tersebut akan membuka peluang kesewenang-wenangan sebuah rezim atau pengusa dalam demokrasi yang selama ini telah perjuangkan bersama.
Indra menjelaskan, berdasarkan UU No. 17/2013 tentang Ormas bahwa apabila Pemerintah menganggap ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila atau melakukan pelanggaran-pelanggaran lainnya, maka pemerintah harus terlebih dulu melakukan langkah persuasif – pembinaan, memberi peringatan tertulis, menghentikan bantuan, dan menghentikan kegiatan (pembekuan). Apabila ormas tersebut masih juga melanggar, maka pemerintah dapat mengajukan pembubaran ormas tersebut ke pengadilan.
Prosedur sedemikian rupa yang diatur dalam UU Ormas merupakan penjabaran dan implementasi asas keadilan. Due process of law yakni mendengarkan keterangan kedua belah pihak, baik itu pemerintah maupun ormas yang akan dibubarkan.
“Apabila pemerintah tanggap ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila maka harusnya pemerintah menjalankan ketentuan yang diatur dalam UU No. 17/2013 tentang Ormas, yang muaranya nanti secara terbuka dan gentle bertarung di pengadilan,” ujar Indra di Jakarta, Rabu (12/7/2017), sebagaimana dilansir Harian Terbit.
(ameera/arrahmah.com)