(Arrahmah.com) –1] Diduga dalam waktu dekat, Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait pembubaran organisasi masyarakat (Ormas).
2] Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (atau disingkat Perpu atau Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.
3] Subyektivitas Presiden dalam menafsirkan “hal ihwal kegentingan yang memaksa” yang menjadi dasar diterbitkannya PERPU, Prosedur pembentukan Perpu menjadi kewenangan mandiri dan otoritatif Presiden, tanpa melibatkan persetujuan legislatif/parlemen.
4] Penerbitan Perpu diduga dilakukan dalam kerangka :
- Untuk menyimpangi Proses dan Prosedur hukum pembubaran sebagainya diatur UU Ormas (mem-By pass),
- Memindahkan otoritas pembubaran dari Pengadilan kepada Pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham,
- Menarget Aktivitas dan Individu Anggota Ormas, berupa: pembekuan aset & kegiatan Ormas secara serta merta dan kriminalisasi kepada anggota dan/atau simpatisan ormas,
- Mengalienasi individu dan/simpatisan ormas dari masyarakat.
5] Berdasarkan poin 4, maka yang terjadi tindakan tersebut hanya akan meningkatkan kesan represif pemerintah terhadap jaminan berekspresi, berorganisasi, berkumpul dan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh UUD’45.
6]. Kita patut menduga bahwa kondisi negara sedang dalam keadaan darurat hukum. Perlu untuk segera dan serta merta diambil tindakan kongkrit menyelamatkan negara dari upaya oknum dan sekelompok individu yang hendak menyalah gunakan wewenang dan kekuasaan untuk merealisir tujuan politik dan kepentingannya. Negara diduga telah bergeser dari “Rechtstaat” (negara hukum) menjadi “Machtstaat” (negara kekuasaan).
#SIAPAYANGDITARGET
7]. Perppu tersebut kemungkinan isinya adalah membahas syarat dan ketentuan ormas yang terindikasi anti kebhinekaan, anti pancasila, intoleran dll.
8]. Semenjak rangkaian aksi bela Islam daya tawar politik muslim semakin kuat, berbagai upaya dilakukan untuk menghadang bangkitnya politik Islam dimulai dari penggembosan dan penghadangan peserta aksi bela Islam 1-2-3, kemudian tuduhan makar, kriminalisasi ulama, kini pemerintah berupaya untuk membubarkan ormas islam dengan tuduhan anti pancasila, anti kebhinekaan, UUD’45 dan tuduhan menimbulkan keresahan masyarakat.
9]. Bukan hanya HTI. Bisa saja Ormas-ormas Islam lain bahkan MUI pun menjadi target pembubaran karena dalam hal ini adalah ormas-ormas Islam lah lah yang vocal bersuara dalam aksi bela Islam 1-2-3. Bahkan MUI sering dituduh fatwa-fatwanya meresahkan masyarakat diantaranya terkait Ahok dll.
10]. Ini bukan sekedar soal HTI, FPI, bukan sekedar selesai menarget satu atau beberapa ormas, tetapi ini adalah jalan tol bagi para pendengki Islam untuk memusuhi dan memenjara dakwah, agar tidak diemban dan menjadi rahmat bagi semesta alam.
11]. Saatnya para ulama, tokoh dan pimpinan ormas, aktivis Islam, umat Islam serta seluruh sarjana hukum muslim Indonesia untuk bersatu padu, bersinergi untuk membangun kekuatan dan soliditas dalam rangka memperjuangkan agama Islam agar menjadi rahmat bagi semesta alam.
Wallahualambishawab
Chandra Purna Irawan,MH. Ketua Eksekutif Nasional Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia
(*/arrahmah.com)