JAKARTA (Arrahmah.com) – Polisi diketahui telah memindahkan penahanan Ustadz Muhammad Al Khaththath dari Rumah Tahanan Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat ke tahanan sementara Polda Metro Jaya.
Pemindahan Ustadz Al Khaththath terjadi pada Selasa (19/6/2017) lalu.
Penasihat hukum Ustadz Al Khaththath, Achmad Michdan menyebut tak mengetahui alasan pemindahan kliennya itu. Tapi, dia menduga Al Khaththath pindah untuk memudahkan kepolisian memeriksa kliennya.
“Intinya kalau di Polda lebih mudahlah,” kata Achmad kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/6), dikutip cnnindonesia.
Namun demikian, Achmad menanggapi positif pemindahan Sekjen Forum Umat Islam itu. Dia menyebut saat ditahan di Mako Brimob, pihaknya tak leluasa menjenguk Al Khaththath.
“Iya, paling tidak kan di Mako Brimob itu penjagaannya lebih ketat ya. Kalau di Polda kan lebih mudah untuk menjenguk,” ujarnya.
Sebagai informasi, Ustadz Al Khaththath ditangkap pada 31 Maret 2017. Usai ditangkap, penahanan Sekjen FUI tersebut diperpanjang sampai 29 Juni 2017. Dia dituduh terlibat dalam pemufakatan makar pada aksi 313 lalu. Aksi ini digelar FUI untuk menyuarakan keadilan dan menuntut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diberikan hukuman maksimal karena kasus penistaan agama.
Selain itu, Ustadz Al Khaththath sempat dipersulit oleh Kepolisian untuk melaksanakan Sholat Jumat. Walaupun akhirnya kadang diperbolehkan, namun tetap di Musholah Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
(azm/arrahmah.com)