JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian menyatakan Ahok sudah divonis bersalah dan telah dipenjara sebagai narapidana, artinya secara logika Buni Yani lepas dari segala tuntutan.
Dia menyebut jika tidak ada persiapan khusus yang dilakukan tim pengacara maupun tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian itu pada sidang yang akan digelar hari ini jam 09.00 WIB tersebut.
“Sidang perdana mendengarkan dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU),” kata Aldwin kepada wartawan, Senin (12/6/2017).
Menurut Aldwin pihaknya optimis Buni Yani akan dinyatakan tidak bersalah dalam sidang menyusul mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah dipidana atas kasus penistaan agama. Walau begitu, pihaknya mengakui akan mengikuti proses sidang dari awal hingga keluar keputusan dari hakim di pengadilan nanti.
“Ahok sudah divonis, artinya secara logika Buni Yani lepas dari segala tuntutan. Tapi, kami ikuti saja proses peradilannya,” tegas Aldwin, dikutip Rmol.
Diketahui, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016 atas laporan sejumlah pihak karena mengunggah video Ahok yang diambilnya dari laman Pemprov DKI Jakarta saat berpidato di Kepulauan Seribu.
(azm/arrahmah.com)