WASHINGTON (Arrahmah.com) – Para karyawan Muslim dilarang melakukan shalat di gudang pengiriman United Parcel Service (UPS) di Minnesota dan mengatakan untuk tidak menggunakan kamar istirahat kamar mandi untuk sholat, sebuah tuntutan hukum menuduh, seperti dilansir Newsweek pada Senin (5/6/2017).
Abdullahi Dahir dan Abdifatah Hassan dipecat dari perusahaan tersebut pada 2014 setelah melanggar peraturan tentang sholat yang diberlakukan oleh seorang manajer. Mereka mengajukan tuntutan hukum tersebut pekan lalu terhadap UPS dan Doherty Staffing Solutions setelah sejumlah karyawan Muslim lainnya mengalami hal serupa.
Sebelumnya, karyawan diperbolehkan untuk sholat selama masa istirahat sebelum manajer operasi yang baru mulai menerapkan peraturan yang diduga mencegah karyawan Muslim untuk sholat di siang hari, The Star Tribune melaporkan.
Manajer operasi yang disebutkan dalam tuntutan hukum tersebut diduga mengadakan sebuah pertemuan di mana dia meminta staf untuk mengangkat tangan mereka jika mereka perlu sholat selama jam kerja.
“Setelah kami mengangkat tangan, dia mengatakan bahwa dia akan menggantikan kami semua,” keluh Hassan dalam tuntutan hukumnya.
Dahir dan Hassan diberitahu bahwa mereka tidak bisa sholat kecuali pada saat jeda waktu yang dijadwalkan.
Kedua orang tersebut diwakili oleh Dewan Hubungan Amerika-Islam Minnesota (CAIR-MN), yang mengajukan tuntutan hukum di Pengadilan Negeri Yudisial ke-4 di Minnesota pada 1 Juni.
“Tidak ada alasan yang sah bagi perusahaan manapun untuk menghentikan umat Islam agar tidak sholat ketika sebelumnya perusahaan tersebut mengizinkan aktivitas semacam itu dengan cara yang tidak berdampak pada tempat kerja,” Direktur Hak Sipil CAIR-MN, Amir Malik mengatakan dalam sebuah pernyataan.
“Kami percaya bahwa UPS Mail Innovations dan Doherty Staffing Solutions memberlakukan aturan ini, untuk menyingkirkan para karyawan Muslim.” (althaf/arrahmah.com)