RIYADH (Arrahmah.com) – Penguasa Kerajaan Arab Saudi, Raja Salman, telah mengeluarkan arahan agar setiap institusi di negaranya memberikan gaji bulan ini pada tanggal 18 Juni 2017 (atau bertepatan dengan 23 Ramadhan 1438 H), Saudi Press Agency (SPA) melaporkan pada Ahad malam (4/6/2017).
Oleh karena itu, sebagai eksekusi dari perintah Raja ini, Kementerian Keuangan Arab Saudi mengatakan bahwa mereka akan mengeluarkan arahan kepada Badan Moneter Arab Saudi (SAMA) untuk memberi kuasa kepada setiap bank untuk menyetor gaji di rekening bank karyawan pada Ahad 18 Juni.
Kebijakan yang dinilai murah hati ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan warga dan untuk membantu mereka dalam menyiapkan perayaan Idul Fitri, karena gaji selama Ramadhan dijadwalkan untuk dibayar pada 2 Syawal 1438 H. (althaf/arrahmah.com)