JAKARTA (Arrahmah.com) – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafii mempertanyakan prosedur kepolisian menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, sebagai tersangka kasus dugaan percakapan WhatsApp berkonten pornografi dengan Firza Husein.
Syafii menilai, tahapan kepolisian dalam menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka tidak jelas. Ia pun mempertanyakan pengunggah video tersebut yang belum pernah berurusan dengan polisi sama sekali.
“Penetapan itu belum melalui tahapan yang jelas kan? Benar tidak video itu? saya kenal Rizieq dari nol, dan sudah ada pemeriksaan belum terhadap si pengunggah?” ujar Syafii di Jakarta, Kamis (1/6/2017), sebagaimana dilansir Aktual.com.
Ia kemudian membandingkan saat Polda Metro Jaya dengan cepatnya menangkap dan memproses Buni Yani, pengunggah video terpidana perkara penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Buni Yani ditangkap lantaran mengunggah video Ahok saat berpidato menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. Sementara pengunggah video percakapan Rizieq dengan Firza hingga kini belum diketahui siapa pelakunya.
“Malah Buni Yani lebih cepat jadi tersangka ketimbang Ahok, kenapa di kasus Habib Rizieq, yang mengunggah kita belum tau?” tuturnya heran.
“Harus diverifikasi dan validasi dulu, jelas dulu pengunggahnya siapa? Dibuktikan dan oke Rizieq tersangka,” paparnya.
Jika sudah melalui proses penyelidikan yang benar, Syafii berharap hukum di negara ini kembali berjalan benar, dimana masyarakat merasakan hukum yang seadil-adilnya tanpa adanya tebang pilih.
“Pastikan dulu hukum berjalan benar, baru semua berjalan normal, tapi kalau tidak jangan disalahkan orang membuat siasat penyelamatan diri,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)