YOGYAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Majelis Kehormatan PAN Amien Rais menanggapi tuduhan jaksa KPK bahwa dirinya menerima dana dari terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan Siti Fadilah, yang juga mantan Menteri Kesehatan.
“Saya baca beberapa informasi di media sosial, KPK membuka kembali, katanya saya dapat aliran dana Rp 5 juta antara 2003-2007,” tutur Amien Rais di hadapan sejumlah awak media di rumahnya di Komplek Pandeansari, Depok, Sleman, Kamis (1/7/2017), sebagaimana dilansir Harian Terbit.
Amien Rais mengaku dirinya tidak khawatir dengan tudingan tersebut.
“Apapun itu, saya terima dengan senang hati. Menurut saya ini blessing in disguise,” tandasnya.
Atas tuduhan yang menimpa dirinya, Amien Rais berjanji akan menerangkan duduk perkaranya secara lebih detail dalam jumpa pers yang akan digelar di Jakarta.
“Besok di rumah saya di Gandaria, jam 10.00 WIB saya akan mengadakan press conference. Media cetak, media televisi akan saya undang semuanya,” ungkap Amien Rais.
Sebelumnya, jaksa KPK menyebut Amien Rais menerima transfer dari Siti Fadilah sebanyak enam kali. Setiap transfer, Amien Rais menerima Rp 100 juta.
“Terhadap dana yang masuk ke rekening milik Yurida Adlaini tersebut, selanjutnya Nuki Syahrun selaku Ketua Yayasan SBF kemudian memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa Siti Fadilah,” kata jaksa dalam sidang tuntutan terdakwa Siti Fadilah di PN Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).
(ameera/arrahmah.com)