JAKARTA (Arrahmah.com) – Tim kuasa hukum Habib Rizieq Syihab menyebut barang bukti yang digunakan penyidik untuk meningkatkan status tersangka adalah prematur dan tidak jelas darimana sumbernya.
Kapitra Ampera, tim kuasa hukum Rizieq, mengungkapkan bahwa bukti yang dapat digunakan untuk penetapan tersangka harus diperoleh dengan legal dan dengan Undang-undang. Pasca-putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, frasa “bukti”, “bukti permulaan”, “alat bukti” dianggap sama dan dimaknai dengan minimal dua alat bukti.
“Dalam hal ini yang menjadi minimal dua alat bukti untuk dapat digunakan dalam penetapan tersangka, haruslah diperoleh dalam hal dan menurut cara yang ditentukan dalam Undang-undang,” kata Kapitra, Rabu (31/5/2017), sebagaimana dilansir JPNN.
Kapitra melanjutkan, saksi pun tidak ada yang mengaku bahwa chat mesum yang dituduhkan kepada Rizieq sebagai miliknya. Hal ini berdasarkan pemeriksaan tersangka Firza Husein, Muchsin Alatas, dan Fatimah alias Ema.
“Bahkan, Fatimah menyatakan bahwa ia ditekan secara psikologis dan digiring oleh penyidik untuk mengakui apa yang dituduhkan terhadap Habib Rizieq. Lantas keterangan saksi mana yang dijadikan dasar alat bukti bagi penyidik dalam menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka?” tanya Kapitra.
Selain itu, bukti foto chat mesum, juga tidak jelas asalnya, tandas Kapirta.
Dia menegaskan, menggunakan bukti yang ilegal, justru akan merusak hukum.
“Asli ataupun tidak asli, bukti tersebut merupakan alat bukti yang tidak sah karena diperoleh dengan cara yang tidak legal,” tandas dia.
(ameera/arrahmah.com)