JAKARTA (Arrahmah.com) – Polda Metro Jaya menangkap Iyus Rusman karena menyebar teror ancaman akan meledakkan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Polisi menjeratnya dengan Undang-undang Terorisme atas perbuatannya tersebut.
“Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 6 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (30/5/2017), dikutip Detik.
Meski ancaman tersebut tidak terbukti, namun menurut Argo, tindakan pelaku telah menimbulkan teror. “Tersangka telah menimbulkan keresahan di masyarakat,” ucapnya.
Argo menyebut tindakan tegas itu menjadi pembelajaran bagi yang lainnya. “Agar masyarakat tidak main-main, tidak iseng-iseng mengirimkan teror,” ungkapnya.
Seseorang itu mengirimkan pesan singkat akan meledakkan Masjid Istiqlal, Sabtu (27/5) lalu. Sehingga selanjutnya pengelola masjid itu melaporkan ke petugas Polsek Sawah Besar. Petugas Polsek Sawah Besar meneruskan laporan ke Polda Metro Jaya untuk menyelidiki posisi pengirim pesan yang diketahui berada di sekitar Pintu Air Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Polsek Sawah Besar juga meminta tim Gegana untuk menyisir masjid. Dari hasil penyisiran selama beberapa jam, polisi tidak menemukan adanya bom.
Berdasarkan penelusuran, akhirnya polisi meringkus Iyus di Apartemen The Peak Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin sore.
Argo mengatakan petugas masih mendalami motif tersangka menyampaikan ancaman terhadap pengelola Masjid Istiqlal itu.
(azm/arrahmah.com)