JAKARTA (Arrahmah.com) – Belum ada pembubaran alias Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hingga detik ini masih sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam yang sah dan legal di Indonesia, namun terungkap kegiatan-kegiatan HTI kini telah dilarang di sejumlah daerah atas perintah Mendagri.
Dalam perbincangan dengan belasan wartawan Muslim yang tergabung dalam Forum Jurnalis Muslim (Forjim) di kantornya, Jl Prof Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa malam (23/5/2017), Juru bicara HTI H. Muhammad Ismail Yusanto mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan bukti instruksi pelarangan kegiatan HTI oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kepada seluruh Gubernur, Bupati, Walikota.dan Kesbangpol.
Ismail Yuisanto menunjukkan surat berbentuk kawat atau radiogram tertanggal 9 Mei 2017 itu.
Surat rahasia dengan nomor 220/2194/SJ itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, serta Kepala Kesbangpol Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut diinstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota agar melakukan deteksi dini dan mengantisipasi terhadap setiap perkembangan yang mengarah pada terjadinya gangguan keamanan ketentraman dan ketertiban umum akibat dari pembekuan dan pembubaran HTI.
“Melarang segala bentuk kegiatan dan aktivitas HTI di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi butir kedua radiogram itu.
Dari pengumuman Wiranto yang akan membubarkan HTI itu, Ismail Yusanto juga telah merasakan dampaknya terhadap aktivitas dakwah Islam yang dilakukannya. Sejumlah jadwal khutbannya di beberapa masjid, imbuhnya, dicorrt atau dibatalkan sepihak oleh pengurus dengan alasan dia adalah orang HTI. Bukan hanya di Jakarta, bahkan jadwal ceramah Ismail di kegiatan Ramadhan in Campus di UGM Yogyakarta juga dibatalkan oleh panitia.
“Nama saya dicoret dari jadwal Ramadhan di Kampus UGM. Saya tanya kenapa, dijawab karena HTI. Iya saya mengerti. Padahal saya dulu ini pengurus Jamaah Shalahuddin,” ungkap Ismail.
Karena itulah, meski belum ada putusan hukum atas HTI dan belum ada ketetapan apapun dari pemerntah, HTI sekarang telah menggalang dukungan dari para pengacara untuk melakukan pembelaan.
“Kami akan didukung oleh 1000 pengacara, ketuanya Yusril Ihza Mahendra,” ungkap Ismail.
(azmuttaqin/arrahmah.com)