JAKARTA (Arrahmah.com) – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai pemerintah masih kebingungan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah, menurutnya, belum punya alasan yang cukup kuat untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) HTI.
“Mereka (Pemerintah) masih muter-muter,” ujar Margarito saat diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/5/2017), dikutip Rmol.
Margarito merinci pada awalnya, pemerintah menyatakan membubarkan HTI. Kemudian, mengatakan bahwa pembubaran akan ditempuh lewat jalur pengadilan. Namun belakangan, Jaksa Agung M Prasetyo mengusulkan karena jalur pengadilan dinilai membutuhkan waktu yang panjang, Pemerintah menyatakan akan menerbitkan Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“jika Pemerintah tetap menempuh jalur penerbitan Perppu, maka akan mengesampingkan ketentuan-ketentuan yang juga berlaku dalam aturan UU Ormas,”kata Margarito.
Untuk masalah penerbitan Perppu kata Margarito, pemerintah harus punya alasan kuat. Pasalnya, perppu hanya boleh dikeluarkan dalam situasi genting sesuai Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut bahwa Presiden berwenang menerbitkan perppu.
Namun, imbuh Margarito pasal itu juga menyebutkan, dasar penerbitan Perppu harus ada “kegentingan yang memaksa”.
“Pemerintah harus temukan alasan bahwa situasi kita saat ini sangat genting. Lalu kalau ditemukan, alasan itu menjadi dasar sah bagi presiden untuk membentuk perppu,”demikian Margarito.
(azm/arrahmah.com)