WINA (Arrahmah.com) – Perundang-undangan Austria yang melarang penggunaan pakaian yang menutupi wajah, seperti burqa (cadar) dan juga distribusi Al-Qur’an di depan umum, telah mendapat banyak kritik keras dari berbagai kalangan.
Ketua Komunitas Islam Austria, Ibrahim Olgun mengatakan kepada Anadolu bahwa undang-undang tersebut tidak akan membawa kebaikan bagi Austria. Menekankan bahwa hal itu tidak dapat diterima dengan cara apapun, Olgun berpendapat bahwa itu
bertentangan dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan.
“Larangan tersebut adalah intervensi terbuka terhadap urusan internal kita. Membatasi distribusi Al-Qur’an berarti mengganggu urusan internal kita,” ujarnya seperti dilansir Daily Sabah pada Jum’at (19/5/2017).
Sementara itu, kepala Uni Demokrat Eropa Turki (UETD), Fatih Karakoca mengatakan bahwa undang-undang tersebut akan membuat sulit kehidupan ummat Islam.
“Jelas bahwa cakupan larangan ini, yang mereka klaim menentang ‘radikalisme’, akan berkembang lebih jauh dan akan membuat kehidupan ummat Islam yang tinggal di sini menjadi sulit, jadi kami tidka menerima larangan yang menyebabkan perpecahan di
masyarakat,” Karakoca berpendapat.
Dia menegaskan bahwa undang-undang yang melarang kebebasan dan hak, tidak akan memiliki kesempatan jika kalangan Islam dan masyarakat Muslim bersatu di sekitar organisasi non pemerintah melawan gerakan ekstrimis.
Ketua Parlemen dari Komisi Investigasi Hak Asasi Manusia, Mustafa Yeneroglu juga mencela larangan tersebut dan mengatakan bahwa itu bertentangan dengan nalar.
“Menghapuskan hambatan nyata di hadapan masyarakat pluralis adalah berfokus pada praktik diskriminasi dalam pendidikan dan bisnis. Politik populis yang diberi makan oleh rasisme budaya, menyembunyikan masalah sosial yang nyata karena meracuni
masyarakat bahkan jika memberikan keuntungan politik dalam jangka pendek,” ungkapnya.
Mulai Oktober, orang-orang yang mengenakan cadar di depan umum akan dikenai denda 150 Euro (setara 166 USD). Tidak jelas berapa banyak orang yang akan terkena dampaknya.
Bagian lain dari undang-undang itu melarang penyebaran Qur’an dan mewajibkan seluruh imigran di Austria untuk berpartisipasi dalam tahun-tahun integrasi di mana mereka belajar bahasa dan etika Jerman.
Di Austria, Islam adalah agama kedua yang paling banyak dianut. Sekitar 7 persen dari populasi atau 600.000 orang, merupakan penganut agama Islam. (haninmazaya/arrahmah.com)