JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengamat Partai Komunis Indonesia (PKI) Alfian Tanjung dikriminalisasi lantaran ucapannya Partai Komunis Indonesia atau PKI, organisasi terlarang di negeri ini
Adalah warga Surabaya, Sudjatmiko, yang melaporkan Alfian ke Markas Besar Kepolisian RI gara-gara ceramahnya yang dinilainya provokatif saat berceramah di Masjid Mujahidin Jalan Perak Barat, Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Alfian dilaporkan karena konten ceramahnya dinilai pelapor bernada provokatif. Dia menyebut-nyebut PKI organisasi terlarang di negeri ini.
Awalnya Alfian dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan nomor polisi LPB/451/IV/2017/UM/JATIM, lalu dilimpahkan ke Mabes Polri.
Pada Selasa, 16 Mei 2017, tim penyelidik Bareskrim Mabes Polri mendatangi kantor Yayasan Masjid Mujahidin di Perak Barat. Di sana, tim memintai keterangan pengurus yayasan selaku pelaksana kegiatan yang menghadirkan Alfian Tanjung berceramah.
Mereka yang dimintai keterangan oleh polisi ialah Ketua Umum Yayasan Masjid Mujahidin, Ustaz Hasyim Yahya; Ustaz Maman Roadiawan (ketua); Ustaz Syahrul Mukaram (sekretaris); dan Sugiharto (takmir masjid). Mereka dimintai keterangan langsung di kantor yayasan.
Tidak ada keterangan diperoleh wartawan dari penyelidik. Seorang yang dimintai keterangan, Syahrul Mukaram, mengatakan bahwa dia dan tiga rekannya ditanya soal materi ceramah Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin. Penyelidik juga menunjukkan video Alfian saat berceramah yang tersebar di Youtube.
Video itu, kata Syahrul, berjudul ‘Kuliah Subuh Ustaz Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin Surabaya’. “Materi ceramahnya tentang bahaya PKI dan PKC (Partai Komunis China),” katanya kepada wartawan seusai dimintai keterangan.
Pendamping hukum pihak yayasan, Fahmi Bahmid, menjelaskan, ada lima pengurus Yayasan Masjid Mujahidin yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyelidik Mabes Polri. “Ceramah ustaz Alfian Tanjung itu pada 26 Februari 2017 lalu diunggah ke Youtube,” katanya.
Dia menuturkan, setiap subuh memang biasa digelar pengajian atau kuliah subuh di Masjid Mujahidin Perak Barat, Surabaya. Penceramahnya jarang terjadwal, lebih sering tergantung siapa habib atau ulama yang salat subuh di sana. Kebetulan, saat kejadian Alfian Tanjung berada di masjid itu.
Pihak yayasan, tidak bisa menentukan soal materi apa yang akan disampaikan penceramah, termasuk ceramah Alfian Tanjung kala itu. Karena itu, pihak yayasan tidak ada urusan dengan isi ceramah yang disampaikan Alfian dan kini jadi masalah.
“Jadi, Masjid Mujahidin hanya ketempatan,” ujar Fahmi dikutip VIVA.co.id.
(azm/arrahmah.com)