JAKARTA (Arrahmah.com) – Keinginan untuk menghapus pasal penodaan agama bisa menyebabkan bangsa ini terpecah belah. Masyarakat yang berbeda keyakinan akan saling menista tanpa ada larangan hukum.
Ahli hukum pidana, Romli Atmasasmita menegaskan, pasal mengenai penodaan agama harus tetap dipertahankan. Menurutnya, pasal ini berfungsi untuk memelihara kerukunan umat bergama dan sangat cocok dengan karakter Indonesia yang beragam.
“Pasal penodaan agama ada saja sudah dilanggar,” ujar Romli dalam akun Twitter @rajasundawiwaha, Kamis (11/5/20170.
Wacana penghapusan pasal penodaan agama muncul setelah pengadilan memvonis Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dua tahun penjara. Ahok dinilai terbukti melakukan penodaan terhadap agama lain dengan menghina ayat suci Al-Quran.
(ameera/arrahmah.com)