Oleh : Achmad Fathoni (Dir. El Harokah Research Center)
(Arrahmah.com) – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi massa Islam yang mengusung dan mengkampanyekan model pemerintahan khilafah, akhirnya akan berencana dibubarkan pemerintah. Rencana pembubaran tersebut diutarakan langsung Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI dalam konferensi pers di kantornya Jl Medan Merdeka Barat, Senin (8/5/2017). (detik.com 8/5/2017).
Tak ayal lagi, sikap represif pemerintah tersebut mendapat tanggapan keras dari Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra. Sehubungan dengan rencana Pemerintah sebagaimana dikemukakan Menko Polhukam Wiranto untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, saya berpendapat Pemerintah harus bersikap hati-hati, dengan lebih dahulu menempuh langkah-langkah persuasif baru kemudian menempuh langkah hukum untuk membubarkannya. Langkah hukum itupun benar-benar harus didasarkan atas kajian yang mendalam dengan alat bukti yang kokoh. Sebab jika tidak, permohonan pembubaran yang diajukan oleh Jaksa atas permintaan Menkumham itu bisa dikalahkan di pengadilan oleh para pengacara HTI. Yusril menambahkan, rencana pembubaran HTI adalah persoalan sensitif karena HTI adalah ormas Islam. Walaupun belum tentu semua umat Islam Indonesia sefaham dengan pendangan keagamaan HTI, namun keberadaan HTI selama ini dihormati dan diakui kiprah dakwahnya. Di kalangan umat Islam akan timbul kesan yang makin kuat bahwa Pemerintah tidak bersahabat dengan gerakan Islam, sementara memberi angin kepada kegiatan-kegiatan kelompok kiri, yang fahamnya nyata-nyata bertentangan dengan falsafah negara Pancasila. Sebagaimana disampaikan saat siaran pers di Jakarta, Senin 8/5/2017. (Tribun-Medan.com 8/5/2017)
Menanggapi pernyataan Menkopolhukam tersebut, Juru Bicara (Jubir) HTI, Ismail Yusanto, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah yang perlu untuk menolak pembubaran. Lanjutnya, “HTI akan mencermati proses yang dilakukan pemerintah. Pembubaran tak elok. Kami akan mengambil langkah yang dianggap perlu,” ujar Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto dalam jumpa pers, Senin (8/5/2017) di Kantor DPP HTI, Jakarta Selatan. Menurutnya, Hizbut Tahrir Indonesia adalah organisasi legal berbadan hukum perkumpulan yang sudah melaksanakan aktivitas dakwah di negeri ini lebih dari 25 tahun. Secara legal, tertib, damai, dan praktis tidak pernah menimbulkan persoalan hukum. “Karena itu apa yang disampaikan pemerintah baru saja, bagi kami mengundang pertanyaan besar, sesungguhnya apa yang terjadi? Apa yang dipersangkakan kepada kami? Karena kami tidak pernah diundang untuk dimintai keterangan, termasuk juga kalau kita mengikuti UU Ormas, di sana ada step-step untuk sampai pembubaran, ada peringatan 1, 2, dan 3. Jangankan peringatan ketiga, peringatan kesatupun tidak pernah,” ungkapnya. Beliau juga menegaskan Hizbut Tahrir Indonesia itu adalah kelompok dakwah yang bergerak di negeri ini menyampaikan ajaran Islam. “Yang kami yakini sebagai solusi untuk berbagai masalah di negeri ini. Kita tahu negara kita menghadapi banyak sekali masalah,” kata Ismail.
Menurut Ismail, masalah-masalah tersebut di antaranya adalah kemiskinan, ketidakadilan, kerusakan moral, korupsi, eksplorasi sumber daya alam oleh korporasi asing. Yang itu semua dilihatnya telah berjalan sekian lamanya tanpa ada tanda-tanda penyelesaian secara komprehensif. “Sebagai anak bangsa, Hizbut Tahrir Indonesia yang digerakkan anak-anak muda seperti kami, dibesarkan di negeri initentu terdorong untuk mengambil peran berpartisipasi di dalam menyelamatkan negeri ini, di dalam membawa negeri inikepada kebaikan, melalui jalan dakwah. Dengan demikian sesungguhnya dakwah yang dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia merupakan bukti tanggung jawab kami dan kecintaan kami terhadap negeri ini,” tegasnya. Maka tidaklah tepat bila HTI dituduh yang bukan-bukan bahkan sampai dibubarkan. “Tidaklah tepat kami diperlakukan seperti itu, sangat semena-mena lewat tuduhan yang mengada-ada, tidak pada tempatnya,” Kata Ismail. HTI pun menilai langkah pemerintah untuk pembubaran tersebut harus dihentikan. “Langkah pemerintah ini harus dihentikan, karena menghentikan dakwah bukan hanya bertentangan dengan UU tapi juga hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, juga bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri,” pungkasnya. (http://hizbut-tahrir.or.id/2017/05/08).
Sorotan kiprah HTI
Sebagian elemen Islam yang lain menuduh HTI telah merongrong negara, bahkan Pemerintah berencana membubarkannya. Baik, mari kita bongkar siapa HTI. Organisasi HTI berprinsip anti kekerasan dan menyampaikan dakwah dengan hikmah dan akhlakul karimah. HTI menempuh menyampaikan pemikirannya cara terbuka dalam menyampaikan ide, jelas alamat kantornya, siapa oknumnya, bahkan nomor telepon seluler Juru Bicara HTI dipublish dengan jelas dalam setiap press release.
Saat ada organisasi yang memilih tidak mengikuti aturan hukum, HTI justru memilih mengikuti aturan hukum sesuai UU Ormas yang berlaku di negeri ini, dengan mendaftar sebagai ormas Islam berbadan hukum di Kemenhukham. HTI telah menjalin hubungan baik dengan aparat melalui proses prosedural perijinan setiap mengadakan kegiatan di masyarakat. Saat banyak organisasi yang berdemo yang berujung anarkis dan menggangggu ketertiban umum, HTI malah tercacat sebagai organisasi yang paling tertib saat melakukan unjuk rasa, bahkan mendapat penghargaan sebagai demonstran terbaik dari Kapolda Metro jaya di era Irjen Pol. Makbul Padmanegara. Penghargaan serupa juga diberikan oleh Polres Kota Malang atas tertibnya HTI dan bersikap kooperatif dan selalu berkoordinasi dengan aparat.
Saat ada euforia Khilafah palsu ISIS, HTI dengan tegas menyatakan bahwa pendirian Khilafah oleh ISIS bertentangan dengan syariah. Saat ada organisasi yang melakukan separatis, HTI justru mendorong pemerintah menindak tegas separatisme. Bahkan sikap itu tetap disuarakan tegas saat Aceh yang disponsori GAM ingin lepas dari Indonesia. Juga ketika ada rencana refrendum di Provinsi Timor-timur pada tahun 1999, HTI dengan suara lantang mendorong Pemerintah Indonesia menggagalkan rencana refrendum tersebut, karena hal itu dapat membuka peluang lepaskan Timor-timur dari pangkuan Indonesia. Meski pada akhirnya refrendum itu dilaksanakan juga dan faktanya pasca refrendum Timor-timur lepas dari Indonesia. Selain itu, saat berbagai musibah dan bencana banyak terjadi di negeri ini, HTI ikut serta mengumpulkan bantuan, membuat posko, dan mengirim relawan yang terjun langsung ke daerah bencana. Dengan berbagai kiprah HTI tersebut menunjukkan banyak kontribusi positif dan bukti nyata kecintaannya terhadap negeri ini.
Selama lebih dari kurun waktu dua puluh lima tahun HTI berkiprah dalam aktivitas dakwah di tengah- tengah umat tidak pernah satu kalipun melanggar hukum, membuat kerusuhan, bahkan hampir setiap acara out door senantiasa dihadiri ribuan, puluhan ribu, bahkan ratusan ribu. Berlangsung damai! Publik mungkin masih ingat, secara rutin HTI menggelar acara kolosal yang dihadiri lebih dari puluhan hingga ratusan ribu massa yang tertib, aman, dan tidak ada kericuan sedikitpun.
Kelemahan yang tampak, ide HTI kurang tersosialisasikan dan diresapi secara lebih meluas dan merata, hingga sebagian publik bertanya-tanya dan meragukan, jangan-jangan sistem Islam khilafah yang diajarkan HTI adalah khilafah yang tidak berkeadilan, khilafah yang menakutkan dan menyimpang.
Memang aktivitas dakwah HTI menyasar ke semua segmen masyarakat, ke pelajar, ke mahasiswa, ke masyarakat umum, ke kalangan pengusaha, intelektual, tokoh masyarakat, dan juga ulama’, itu menunjukkan bahwa HTI ingin bersama-sama masyarakat dan elemen umat Islam yang lain dalam rangka memberikan kesadaran Islam kepada seluruh elemen masyarakat. Itu menunjukkan bahwa HTI konsen untuk membangun masyarakat Indonesia agar lebih bermartabat dengan Islam. Selain itu, HTI selama ini senantiasa memberikan ruang diskusi, dialog, syaring dengan berbagai kalangan untuk mendiskusikan persoalan-persoalan keumatan dengan sudut pandang Islam yang menjadi konsen dakwahnya. Sehingga tuduhan bahwa dakwah HTI meresahkan masyarakat dan membahayakan negara, merupakan tuduhan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya tentang HTI.
Tolong yang adil!
Dalam dua hari terakhir, hastag #KamiBersamaHTI yang menjadi tranding topic di jejaring sosial twitter. Nampaknya publik merasa tak setuju atas langkah pemerintah yang menginginkan HTI bubar. Tentu hal itu bukan tanpa dasar, karena selama ini HTI senantiasa dekat dengan masyarakat dan mendapatkan dukungan masyarakat luas. Sebagaimana dinyatakan oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, mengungkapkan bahwa langkah pemerintah dengan berencana membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), malah membuat HTI semakin populer. “Selamat kepada HTI yang makin populer…jalan pintas membubarkan ormas sudah tidak ada lagi di NKRI”, tulis Fahri melalui akun twitter pribadinya, @Fahrihamzah Senin (8/5/2017). Fahri menegaskan, pemerintah tidak bisa begitu saja membubarkan ormas. Ada langkah hukum yang perlu ditempuh oleh pemerintah bila ingin membubarkan suatu ormas yang berbadan hukum. “Negara melindungi kebebasan berserikat dan berkumpul. Negara melindungi kebebasan menyatakan pendapat dan negara melindungi seluruh tumpah darah Indonesia,” imbuh Fahri melalui serial tweetnya.
Selain itu Prof. Dr. Din Syamsuddin, menyatakan bahwa Hizbut Tahrir menampilkan wajah Islam Indonesia yang tegas, santun, dan cerdas. Adanya Hizbut Tahrir ini menjadikan gairah dakwah di Indonesia hidup. Keberanian Hizbut Tahrir ini menjadi daya dorong bagi gerakan Islam dan ormas lainnya untuk bersemangat membina umat. Harus kita akui bahwa Hizbut Tahrir telah berubah menjadi salah satu organisasi yang diperhitungkan di Indonesia. Hal ini tidak lepas dari konsistensi dalam menyampaikan ide-idenya di tengah-tengah masyarakat. Meski sebagian ide dakwahnya, khususnya mengenai konsep negara, masih terasa asing di Indonesia, Hizbut Tahrir terus menyarakan ide tersebut. Dan menariknya, ide dan konsep Hizbut Tahrir disampaikan dengan santun dan intelek. Ini saya kira menempatkan Hizbut Tahrir punya tempat sendiri dalam kacamata pengamat gerakan Islam dan masyarakat. Secara tidak langsung keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia bisa menjadi salah satu penampakan wajah Islam di Indonesia yang tegas tapi tetap santun dan cerdas. Bisa menghormati orang lain, tapi tetap memegang prinsip. Nah, dalam situasi negeri kita seperti sekarang, saya kira ide-ide dan konsep yang ditawarkan oleh Hizbut Tahrir patut diperhatikan.Beberapa di antara ide-idenya sama persis dengan ide para tokoh pejuang muslim dan founding father’s negara ini yang belum pernah terwujud. (Sumber: Kata Pengantar Buku Jubir HTI, M.Ismail Yusanto, Amunisi Kata dan Amunisi Pena, cet.1 tahun 2016, penerbit: Irtikaz).
Senada dengan itu, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas, menilai pembubaran ormas Hizbut Tahrir (HTI) kurang tepat. Sebab pembubaran ormas hanya bisa dilakukan melalui pengadilan dengan data yang kuat. “Jadi kalau jadi pejabat, bicara itu harus hati-hati. Terlebih pejabat penegak hukum. Karena pembubaran itu harus lewatl pengadilan bukan mendagri atau pemerintah. Ini negara hukum,” ujar Busyro Muqoddas di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (8/5/2017). (http://m.liputan6.com/news/read/2945249/kata-busyro-muqoddas-soal-pembubaran-hti). Selain itu Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sodik Mudjahid menilai rencana pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak tepat. Tidak ada yang salah pada HTI. Lagi pula, dasar pembentukan HTI sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Sejumlah aksi HTI selama ini tidak ada yang mengarah makar atau berbau makar. Visi dan misi HTI adalah sebuah tawaran ide yang mereka perjuangkan dengan langkah dan cara-cara yang konstitusional. “Jadi apanya yang salah Apakah karena dia membawa Islam dan rezim sekarang seperti Islamophobia?” papar wakil ketua komisi VIII DPR RI. “Soal misi khilafah apakah bertentangan dengan UUD 45? Ini yang harusnya didiskusikan pemerintah dengan HTI,” katanya. (https://nasional.sindonews.com/read/1203568/12/gerindra-nilai-pembubaran–hati-tidak-tepat-1494250217). Pernyataan yang hampir sama disampaikan oleh Sekjen MUI Pusat, DR. Anwar Abbas, saat diwawancarai Metro TV (8/5/2017), “Langkah pembubaran menyalahi amanat UU. Harusnya dialog dan peringatan…pemerintah sendidi yang justru melanggar UU…banyak ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, seperti liberalisme, kapitalisme, sekulerisme, dan komunisme…MUI mengusulkan ada dialog Nasional untuk membahasnya”.
Berdasar pendapat para tokoh tersebut dan dukungan masyarakat luas tentang fakta HTI dan posisi HTI di negeri ini, harusnya pemerintah bersikap adil, profesional, independen, dan memperhatikan aspirasi umat Islam, dengan menghentikan rencana pembubaran HTI. Karena sejatinya HTI berkiprah di negeri ini untuk menyelamatkan negeri ini dari kehancuran yang lebih parah.
(*/arrahmah.com)