JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto memvonis terdakwa penoda agama Basuki Thaja Purnama alias Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara dan langsung ditahan
Majelis Hakim menyebut Ahok terbukti sah melakukan tindak pidana penodaan agama sesuai dengan pasal 156 a. huruf a KUHP. Hakim menolak tuntutan JPU yang menuntut Ahok dengan pasal 156. Demikian pula menolak semua argumen atau saksi yang diajukan penasehat hukum terdakwa di muka pengadilan.
“Menyatakan terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbuklti secara sah dan meyakinkaan bersalah melakukan tindakan penodaan agama.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama dua tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” tegas Hakim Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto, SH. M.Hum di sidang pengadilan penodaan agama, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Vonis Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya hukuman percobaan alias tidak dipenjara.
Hal yang memberatkan hukuman terdakwa Ahok ada dua yakni terdakwa tidak menyesal atas perbuatannya menghina Al Quran, kitab suci umat Islam. Kedua perbuatan pidana penodaan agama terdakwa Ahok dapat memecah belah keutuhan NKRI.
Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku saopan di pengadilan dan belum pernah dihukum.
Majelis Hakim yang mengadili kasus penodaan agama Ahok yakni H. Dwiarso Budi Santiarto, SH. M.Hum selaku hakim ketua, Jupriyadi SH. M.Hum, dan Abdul Rosyad SH, Joseph V Rahantokman SH, I Wayan Wirjana SH selaku hakim anggota,
(azmuttaqin/arrahmah.com)