JAKARTA (Arrahmah.com) – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui juru bicaranya Muhammad Ismail Yusanto menyatakan pihaknya akan mengambil langkah yang dianggap perlu untuk menolak pembubaran.
“HTI akan mencermati proses yang dilakukan pemerintah. Pembubaran tak elok. Kami akan mengambil langkah yang dianggap perlu,” ujar Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto dalam jumpa pers, Senin (8/5/2017) di kantor DPP HTI, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir hizbut-tahrir.or.id
Ia menjelaskan, Hizbut Tahrir ini adalah organisasi legal berbadan hukum perkumpulan yang sudah melaksanakan aktivitas dakwah di negeri ini selama lebih dari 25 tahun. Secara legal, tertib, damai dan praktis bisa dikatakan tidak pernah menimbulkan persoalan hukum.
“Karena itu apa yang disampaikan pemerintah baru saja, bagi kami mengundang pertanyaan besar, sesungguhnya apa yang terjadi? Apa yang dipersangkakan kepada kami? Karena kami tidak pernah diundang untuk dimintai keterangan, termasuk juga kalau kita mengikuti UU Ormas, di sana ada step-step untuk sampai pembubaran, ada Peringatan 1, 2 dan 3. Jangankan peringatan ketiga, peringatan kesatupun tidak pernah,” jelasnya.
Hizbut Tahrir, lanjutnya, adalah kelompok dakwah yang bergerak di negeri ini menyampaikan ajaran Islam. “Yang kami yakini sebagai solusi untuk berbagai masalah di negeri ini. Kita tahu negara kita ini menghadapi banyak sekali masalah,” ujar Ismail.
Ia menilai, masalah-masalah tersebut di antaranya adalah kemiskinan, ketidakadilan, kerusakan moral, korupsi, eksploitasi sumber daya alam oleh korporasi asing. Yang itu semua dilihatnya telah berjalan sekian lamanya tanpa ada tanda-tanda penyelesaian secara komprehensif.
“Sebagai anak bangsa, Hizbut Tahrir yang digerakkan anak-anak muda seperti kami, dibesarkan di negeri ini tentu terdorong untuk mengambil peran berpartisipasi di dalam menyelamatkan negeri ini, di dalam membawa negeri ini kepada kebaikan, melalui jalan dakwah. Dengan demikian sesungguhnya dakwah yang dilakukan Hizbut Tahrir merupakan bukti tanggung jawab kami dan kecintaan kami terhadap negeri ini,” tegasnya.
Maka tidaklah tepat bila HTI dituduh yang bukan-bukan bahkan sampai dibubarkan. “Tidak lah tepat kami diperlakukan seperti ini, sangat semena-mena lewat tuduhan yang mengada-ada , tidak pada tempatnya,” ujar Ismail.
HTI pun menilai langkah pemerintah untuk pembubaran tersebut harus dihentikan. “Langkah pemerintah ini harus dihentikan, karena menghentikan dakwah bukan saja bertentangan dengan UU tapi juga hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat juga bertentang dengan ajaran Islam itu sendiri,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)