JAKARTA (Arrahmah.com) – Tim Advokasi GNPF MUI mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Rabu (3/5/2017), dalam rangka memberikan dukungan kepada Majelis Hakim perkara penodaan agama dengan terdakwa Ahok, untuk memberikan putusan seadil-adilnya dan tidak takut atas intervensi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu .
Di PN Jakut, Tim Advokasi GNPF MUI yang dipimpin Nasrulloh Nasution diterima oleh Kepala Humas Pengadilan, Hasiholan Sianturi, lapor laman Belaquran.
Pada kesempatan itu Nasrulloh menyampaikan bahwa kedatangannya adalah dalam rangka memberikan dukungan kepada pengadilan, khususnya Majelis Hakim sebagaimana kewenangannya untuk memberikan putusan seadil-adilnya.
Selain itu, dia juga menguatkan Majelis Hakim untuk tidak takut atas intervensi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu sebagaimana dugaan terjadi pada Jaksa Penuntut Umum.
“Kita meminta Majelis Hakim agar dalam putusannya terbebas dari segala intervensi pihak luar, tegasnya.
Bersamaan dengan itu Nasrulloh juga menyampaikan satu bundel dokumen setebal 575 halaman berisi perkara penodaan agama yang telah diputus pengadilan.
“Kita berharap Majelis Hakim mempertimbangkan keadilan yang telah hidup dan sudah dirasakan masyarakat bahwa selama ini penoda agama dihukum pidana penjara,” paparnya.
Usai dari PN Jakut, Tim Advikasi GNPF MUI selanjutnya bergerak menuju Mahkamah Agung untuk menyampaikan hal yang sama.
(azm/arrahmah.com)