JAKARTA (Arrahmah.com) – Anggota Tim Advokasi GNPF-MUI Nasrulloh Nasution mengaku sangat kecewa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menuntut Ahok dengan Pasal Penodaan Agama Islam.
“JPU dalam surat tuntutan telah menguraikan bahwa Ahok terbukti menista agama Islam, tapi yang dipakai Dakwaan Alternatif Pasal 156 KUHP, bukan yang seharusnya yaitu Pasal 156a huruf a KUHP”, ungkapnya, sebagaimana dilansir media resmi GNPF MUI.
Ia juga menyesalkan sikap JPU yang tidak menuntut hukuman maksimal kepada Ahok, dimana menurut ketentuan Pasal 156a huruf a KUHP ancaman maksimalnya adalah 5 tahun penjara sementara Pasal 156 KUHP 4 tahun penjara.
“Dengan adanya tuntutan pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun, itu artinya Ahok tidak akan menjalankan pidananya di penjara, melainkan hanya wajib lapor saja selama 2 tahun. Tidak hanya itu, tuntutan Pasal 156 KUHP yang ancaman pidananya 4 tahun akan dijadikan dalih Kemendagri untuk tidak memberhentikan Ahok”, jelas Nasrullah.
Koordinator Persidangan GNPF MUI ini kemudiann membandingkan dengan tuntutan pidana yang ditujukan kepada para pelaku penistaan agama yang sudah diadili dan dijatuhi pidana, dimana semuanya dituntut dan dipidana penjara.
Ia mencontohkan kasus-kasus penistaan agama yang sudah divonis pidana penjara oleh pengadilan antara lain kasus Tajul Muluk alias H. Ali Murtadha divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan negeri Sampang tahun 2012, kasus Sebastian Joe divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung tahun 2013, kasus Antonius Richmond Bawengan divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tumenggung tahun 2011, kasus Arswendo Atmowiloto divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 1991, dan kasus Rusgiani divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar tahun 2013.
Ia mempertanyakan vonis yang sangat ringan JPU kepada Ahok yang dinilainya bertentangan dengan keadilan masyarakat, khususnya umat Islam yang sudah tersakiti dan terhina dengan ucapan Ahok.
“Tuntutan pidana kepada Ahok sangat ringan dan mencederai keadilan masyarakat. Kita tinggal berharap kepada Majelis Hakim untuk berani memutus pidana penjara maksimal 5 tahun dengan mengesampingkan Asas Ultra Petita atas nama keadilan masyarakat”, tandasnya.
(ameera/arrahmah.com)