SEMARANG (Arrahmah.com) – Ranu Muda Adi Nugroho, wartawan yang terseret kasus pelanggaran Social Kitchen mengaku saksi yang dihadirkan Pelapor justru meringankan terdakwa.
Hal ini diungkapkan usai sidang ke empat agenda menghadirkan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, jalan Siliwangi 512, Semarang, Kamis (13/4/2017), sebagaimana dilansir Panjimas.com
Empat orang saksi yakni Junaidi, Manajer Social Kitchen, Reni Oktavia dan Dwi Jayadi, karyawan Social Kitchen, AKP Supardi, Kanit Reskrim Polsek Banjarsari dan Aiptu Ispurwoko, anggota Dalmas.
Menurut Ranu, mereka tidak pernah menyebutkan bahwa Ranu dan Tokoh LUIS melakukan pengrusakan maupun penganiayaan.
“Alhamdulillah, saksi menyebutkan tidak mengetahui kami melakukan pelanggaran yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), baik perusakan dan penganiayaan itu sendiri,” katanya.
Ranu sejak awal yakin dirinya hanya melakukan peliputan sebagai wartawan. Dia juga mengatakan bahwa Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) juga tidak pernah melakukan pengrusakan apalagi penganiayaan.
Untuk itu, dia berharap Hakim berlaku bijaksana dengan pertimbangan eksepsi maupun saksi-saksi sidang kali ini.
“Saya berharap hakim berlaku bijak, sebab dari keterangan beberapa saksi, tidak ada satu pun saksi mengatakan kami terbukti melakukan pelanggaran,” tandasnya.
(ameera/arrahmah.com)