BEIJING (Arrahmah.com) – Sebanyak 97 perwira polisi di Xinjiang baru-baru ini dihukum karena dinilai tidak melaksanakan pekerjaan mereka dengan benar, South China Morning Post melaporkan pada Jum’at (7/4/2017).
Mereka, termasuk tujuh polisi desa yang terletak di bagian selatan Xinjiang, diklaim tidak disiplin karena tidak memata-matai penduduk setempat dengan semestinya.
Petugas yang tidak mendaftarkan jumlah yang tepat dari umat Islam yang melaksanakan shalat berjamaah atau tidak mengetahui identitas orang-orang yang tidak hadir dalam pertemuan patriotik, seperti upacara pengibaran bendera mingguan, harus dihukum, menurut laporan tersebut.
Kelompok Muslim Uighur ada di bawah pengawasan ketat sejak serangan bulan Februari lalu yang menewaskan delapan orang, dan ledakan bom pada bulan Desember tahun lalu menyebabkan lima orang tewas.
Pemerintah pun memberlakukan aturan wajib bagi setiap masjid untuk memasang kamera pengintai dan sejumlah aturan ketat lainnya di wilayah yang dihuni oleh dua juta Muslim ini, menurut harian tersebut. (althaf/arrahmah.com)