Ketua Presidium IPW Neta S Pane menyatakan, surat tersebut mengacaukan situasi dan merusak sistem peradilan dan citra Polri sebagai institusi profesional. IPW berharap, kejaksaan dan pengadilan tidak menggubris surat tersebut.
“Sebab hal ini bagian intervensi,” katanya, sebagaimana dikutip Hukumonline.
Menurut Pane, jika Polri menilai ada sebuah ancaman ketertiban tentunya Polri bisa lobi dan melakukan dialog tertutup untuk membahasnya dengan lembaga terkait seperti peradilan. Bukan serta merta mengeluarkan surat yang yang bisa dinilai sebagai wujud arogansi dan pemihakan terhadap pasangan calon gubernur tertentu.
Diketahui bersama, Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi M. Iriawan telah meminta pembacaan tuntutan kasus penistaan agama pada sidang ke-18 yang akan berlangsung pada Selasa 11 April 2017 oleh Basuki Tjahaja Purnama, ditunda hingga usai waktu pencoblosan Pilkada DKI 19 April 2017.
Dalam surat tertanggal 4 April 2017 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Iriawan mengatakan penundaan ini perlu dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pemungutan suara putaran kedua.
(azm/arrahmah.com)