JAKARTA (Arrahmah.com) – Pimpinan Perguruan As Syafiiyah, KH Abdul Rasyid Abdullah Syafiie mengatakan bahwa kasus penangkapan KH. Muhammad Al Khaththat sebagai pimpiman Aksi 313 dengan tuduhan makar adalah bbentuk penggunaan hukum yang sama sekali tidak berkeadilan, tuduhan ini jelas mengada-ada dan bentuk penzaliman terhadap ulama.
Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2017).
Aksi 313, dia menilai, merupakan hak negara yang dijamin konstitusi, Aksi 313 bukan upaya untuk melakukan makar dan tidak terkait dengan pelanggaran undang-undang apapun.
“Aksi 313 justru untuk meminta pemerintah menegakkan hukum terkait kasus penistaan agama, Aksi 313 untuk meminta agar pejabat publik patuh dan terikat pada hukum bukan diatas hukum, dan Aksi 313 untuk meminta agar terdakwa tidak boleh menjabat karena tidak dibenarkan oleh undang-undang tentang pemerintahan daerah,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata Kyai Rasyid, para ulama, habaib, serta pimpinan ormas Islam meminta agar KH Muhammad al Khaththath beserta empat tahanan lainnya segera dibebaskan dari tahanan.
“Kemudian, hak-hak dasar KH Muhammad al Khaththath dan lainnya sebagai warga negara tidak dikurangi atau dihalangi seperti hak ibadah, hak dikunjungi keluarga dan hak mendapatkan konsultasi hukum,” tandasnya, sebagaimana dilansir suara-islam.
(ameera/arrahmah.com)