JAKARTA (Arrahmah.com) – Tidak benar pernyataan Pemerintah yang menyebutkan sudah tidak perlu demo lagi mengingat Ahok sudah diproses hukum. Mengapa? Karena hingga hari ini Presiden tidak juga memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sesuai amanat UU Pemda, padahal sudah beberapa bulan Ahok jadi Terdakwa. Ini jelas melanggar prinsip equality before the law, plus Presiden mencontohkan ketidakpatuhan terhadap hukum.
Penjelasan itulah yang disampaikan oleh M. Luthfie Hakim, S.H., M.H Bendahara GNPF MUI, Jum’at, (31/1/2017).
Menurutnya, tidak ada yang melarang seorang Presiden pilih kasih kepada salah seorang calon gubernur, tapi hal itu tidaklah berarti Presiden boleh menyalahgunakan jabatannya dengan tidak mematuhi hukum.
Dia melanjutkan, penangkapan terhadap KH. Muh. Al Khaththath sebagai pimpinan aksi 313 dengan tuduhan makar jelas-jelas tindakan pelanggaran HAM berupa pemberangusan hak menyampaikan pendapat dengan cara damai yang dijamin konstitusi.
Luthfie juga menyebutkan bahwa tindakan pemerintah jokowi mengingatkan pada era Orde Baru.
“Tindakan Pemerintahan Jokowi ini mengingatkan saya akan era Orde Baru dimana polisi dengan mudahnya menggunakan PNPS No.11/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi yang kini sudah dicabut,” tandasnya.
(ameera/arrahmah.com)