SEMARANG (Arrahmah.com) – Pada sidang kasus nahi munkar Laskar Umat Islam (LUIS) terhadap penyakit masyarakat alias maksiat di Social Kitchen, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jalan Siliwangi 512, Semarang, Jawa Tengah. Rabu (29/3/2017) ditegaskan bahwa terdakwa Ranu Muda meliput kejadian sesuai profesi sebagai wartawan
Sidang kedua tersebut, memasuki agenda pembacaan eksepsi yang disampaikan para tokoh LUIS dan wartawan Ranu Muda.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Pudji Widodo, mereka bergantian membacakan nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lima Pasal dari JPU yakni Pasal 170 ayat 1 KHUP, Pasal 170 ayat 1 KHUP jo Pasal 56 KUHP, Pasal 169 ayat 1 KUHP, Pasal 406 ayat 1 KHUP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 167 ayat 1 KUHP jo Pasal 555 ayat 1 KUHP, digunakan untuk menjerat mereka.
Dalam eksepsi tersebut, Edi Lukito, Ketua LUIS mengawalinya dengan membaca latar belakang bayaknya tempat maksiat di Solo Raya. Tempak maksiat itu termasuk, Social Kitchen yang kerap melakukan pelanggaran jam buka, menggelar tarian striptis dan menjajakan minuman keras. Menurut mereka, restoran atau cafe Social Kitchen hanya digunakan sebagai kedok untuk menutupi kemaksiatan yang disajikannya.
“Adanya informasi dari Satpol PP Surakarta tentang adanya pelanggaran izin operasional dan izin keramaian, juga Cafe Social Kitchen menyelenggarakan hiburan dengan mendatangkan artis dan DJ dari luar daerah Surakarta dengan memungut bea masuk, menjual minuman keras, mengadakan pertunjukan tarian sexy dancer,” kata Edi Lukito, Ketua LUIS di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Endro Sudarsono, Humas LUIS membeberkan bahwa kasus Social Kitchen menyeret mereka, karena adanya pengerusakan dan penganiayaan yang dilakukan sekelompok orang. Meski bukan tindakan dan perintah yang berasal dari LUIS, namun mereka tetap ditangkap. Kedatangan LUIS bermaksud memberikan surat permohonan penutupan Cafe Social Kitchen.
“Saat berbincang dengan satpam, tiba-tiba datang sejumlah orang dengan memaki helm dan penutup muka memasuki Social Kitchen. Pada saat itu juga, terdakwa Edi Lukito menghubungi Wakasat Intelkam Polrres Surakarta. Pada saat itu, terlihat beberapa orang luka. Terdakwa Suprawoto mengamankan laki-laki yang terluka, terdakwa Edi Lukito mengamankan dan mengobati dua orang laki-laki yang terluka, terdakwa Mujiono mengobati orang yang sakit kejang, terdakwa Ranu Muda meliput kejadian sesuai profesi sebagai wartawan,” ujar Endro.
(azmuttaqin/*/arrahmah.com)