SELANGOR (Arrahmah.com) – Pemerintah Malaysia melalui fatwa kerajaan melarang keras penyebaran ajaran Syiah. Bahkan bisa dikenakan bagi yang melanggar.
Anggota Panel Pemikir Pejabat Kemuftian Selangor, Malaysia, Dr Arifin Ismail mengungkapkan, dalam konstitusi Malaysia, Islam adalah agama pemerintahan atau kerajaan. Oleh karena kerajaan atau pemerintahan wajib untuk melindungi agama dari aliran-aliran yang merusak Islam. Dengan kata lain, menjaga kemurnian agama Islam.
“Jadi secara konstitusi dan kelembagaan kita sudah kuat,” ujarnya, sebagaimana dilansir Hidayatullah.com, Senin (27/3/2018).
Terkait itu, Ismail mengungkapkan, bahwa Syiah tidak sama dengan ajaran Ahlus Sunnah Wal Jama’ah. Pelarangan Syiah bukan soal ajaran semata tapi juga menyangkut keamanan negara.
“Artinya kalau orang Iran datang ke Malaysia ya tidak masalah. Selama tidak menyebarkan atau mensyiarkan ajaran Syiah, karena akan menganggu kenyamanan serta pertahanan nasional Malaysia,” paparnya.
“Kita menjaga keamanan dan keselarasan masyarakat. Itu saja sebetulnya. Secara individu terserah,” tandasnya.
Ismail menambahkan, di Malaysia yang namanya fatwa otomatis menjadi hukum positif. Maka siapapun yang berlawanan dengan hukum akan dikenakan sanksi.
“Sampai tingkat penangkapan. Di Selangor beberapa kali sempat terjadi,” imbuhnya.
Tidak hanya kegiatan, sambungnya, pelarangan Syiah di Malaysia juga menyasar buku-buku dan tulisan yang mana tidak boleh dijual atau disebarluaskan.
Sedangkan untuk teknis penegakan hukumnya, dikuasakan kepada Kemenag daerah masing-masing, jelasnya.
“Kalau untuk sosialiasi fatwa, kita sampai bentangkan spanduk-spanduk di masjid-masjid, poster, khotib, dan sebagainya. Sehingga orang juga tahu dan sadar akan fatwa sesat,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)