NEW DELHI (Arrahmah.com) – Mahkamah Agung India pada Senin (27/3/2017) mempertanyakan apakah Muslim yang tinggal di Kashmir yang dikuasai India dapat diperlakukan sebagai kelompok minoritas dan meminta pemerintah pendudukan India untuk mempertimbangkan kembali penggunaan senjata dalam memadamkan protes di wilayah tersebut, Times of India melaporkan.
Pengadilan memerintahkan pemerintah untuk menyampaikan laporan tentang masalah ini sebelum persidangan dalam rentang waktu satu bulan.
Ratusan warga sipil di Kashmir telah menderita cedera serius setelah pasukan pendudukan India yang ditempatkan di wilayah itu menggunakan senapan pelet logam untuk menekan aksi protes yang mereka klaim sebagai pemberontakan. (althaf/arrahmah.com)